Taman Nasional Gunung Leuser
Taman Nasional Gunung Leuser biasa disingkat TNGL adalah salah satu Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia seluas 1.094.692 Hektar yang secara administrasi pemerintahan terletak di dua Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara. Provinsi NAD yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya,Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, sedangkan Provinsi Sumatera Utara yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Dairi, Karo dan Langkat.
Taman nasional ini mengambil nama dari Gunung Leuser yang menjulang tinggi dengan ketinggian 3404 meter di atas permukaan laut di Nanggroe Aceh Darussalam. Taman nasional ini meliputi ekosistem asli dari pantai sampai pegunungan tinggi yang diliputi oleh hutan lebat khas hujan tropis, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,pariwisata, dan rekreasi.
Taman Nasional Gunung Leuser memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu : a. perlindungan sistem penyangga kehidupan; b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Secara yuridis formal keberadaan Taman Nasional Gunung Leuser untuk pertama kali dituangkan dalam Pengumuman Menteri Pertanian Nomor: 811/Kpts/Um/II/1980 tanggal 6 Maret 1980 tentang peresmian 5 (lima) Taman Nasional di Indonesia, yaitu; TN.Gunung Leuser, TN. Ujung Kulon, TN. Gede Pangrango, TN. Baluran, dan TN. Komodo. Berdasarkan Pengumuman Menteri Pertanian tersebut, ditunjuk luas TN. Gunung Leuser adalah 792.675 ha. Pengumuman Menteri Pertanian tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Direktorat Jenderal Kehutanan Nomor: 719/Dj/VII/1/80, tanggal 7 Maret 1980 yang ditujukan kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa diberikannya status kewenangan pengelolaan TN. Gunung Leuser kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser.
Sebagai dasar legalitas dalam rangkaian proses pengukuhan kawasan hutan telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 276/Kpts-II/1997 tentang Penunjukan TN. Gunung Leuser seluas 1.094.692 hektar yang terletak di Provinsi daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa TN. Gunung Leuser terdiri dari gabungan:
1. Suaka Margasatwa Gunung Leuser : 416.500 hektar
2. Suaka Margasatwa Kluet : 20.000 hektar
3. Suaka Margasatwa Langkat Barat : 51.000 hektar
4. Suaka Margasatwa Langkat Selatan : 82.985 hektar
5. Suaka Margasatwa Sekundur : 60.600 hektar
6. Suaka Margasatwa Kappi : 142.800 hektar
7. Taman Wisata Gurah : 9.200 hektar
8. Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas: 292.707 hektar
Taman Nasional Gunung Leuser biasa disingkat TNGL adalah salah satu Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia seluas 1.094.692 Hektar yang secara administrasi pemerintahan terletak di dua Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara. Provinsi NAD yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya,Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, sedangkan Provinsi Sumatera Utara yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Dairi, Karo dan Langkat.
Taman nasional ini mengambil nama dari Gunung Leuser yang menjulang tinggi dengan ketinggian 3404 meter di atas permukaan laut di Nanggroe Aceh Darussalam. Taman nasional ini meliputi ekosistem asli dari pantai sampai pegunungan tinggi yang diliputi oleh hutan lebat khas hujan tropis, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,pariwisata, dan rekreasi.
Taman Nasional Gunung Leuser memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu : a. perlindungan sistem penyangga kehidupan; b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Secara yuridis formal keberadaan Taman Nasional Gunung Leuser untuk pertama kali dituangkan dalam Pengumuman Menteri Pertanian Nomor: 811/Kpts/Um/II/1980 tanggal 6 Maret 1980 tentang peresmian 5 (lima) Taman Nasional di Indonesia, yaitu; TN.Gunung Leuser, TN. Ujung Kulon, TN. Gede Pangrango, TN. Baluran, dan TN. Komodo. Berdasarkan Pengumuman Menteri Pertanian tersebut, ditunjuk luas TN. Gunung Leuser adalah 792.675 ha. Pengumuman Menteri Pertanian tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Direktorat Jenderal Kehutanan Nomor: 719/Dj/VII/1/80, tanggal 7 Maret 1980 yang ditujukan kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa diberikannya status kewenangan pengelolaan TN. Gunung Leuser kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser.
Sebagai dasar legalitas dalam rangkaian proses pengukuhan kawasan hutan telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 276/Kpts-II/1997 tentang Penunjukan TN. Gunung Leuser seluas 1.094.692 hektar yang terletak di Provinsi daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa TN. Gunung Leuser terdiri dari gabungan:
1. Suaka Margasatwa Gunung Leuser : 416.500 hektar
2. Suaka Margasatwa Kluet : 20.000 hektar
3. Suaka Margasatwa Langkat Barat : 51.000 hektar
4. Suaka Margasatwa Langkat Selatan : 82.985 hektar
5. Suaka Margasatwa Sekundur : 60.600 hektar
6. Suaka Margasatwa Kappi : 142.800 hektar
7. Taman Wisata Gurah : 9.200 hektar
8. Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas: 292.707 hektar
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan adalah sebuah taman nasional yang ditujukan untuk melindungi hutan hujan tropis pulau Sumatra beserta kekayaan alam hayati yang dimilikinya. UNESCO menjadikan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan sebagai Warisan Dunia[1]. Bukit Barisan Selatan dinyatakan sebagai Cagar Alam Suaka Margasatwa pada tahun 1935 dan menjadi Taman Nasional pada tahun 1982. Pada awalnya ukuran taman adalah seluas 356.800 hektar . Tetapi luas taman saat ini yang dihitung dengan menggunakan GIS kurang-lebih sebesar 324.000 Ha.
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan terletak di ujung wilayah barat daya Sumatera. Tujuhpuluh persen dari taman (249.552 hektar) termasuk dalam administrasi wilayah Lampung Barat dan wilayah Tanggamus, dimana keduanya adalah bagian dari Provinsi Lampung. Bagian lainnya dari taman mencakup 74.822 hektar (23% dari luas taman keseluruhan) dan berada di wilayah Kaur dari provinsi Bengkulu. Sumatera Selatan juga sangat penting bagi tumpang-tindih perbatasan taman dengan perbatasan provinsi.
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan memiliki beberapa hutan dataran rendah di Sumatera yang terakhir kali dilindungi. Sangat kaya dalam hal keanekaragaman hayati dan merupakan tempat tinggal bagi tiga jenis mamalia besar yang paling terancam di dunia: gajah Sumatera (kurang dari 2000 ekor yang bertahan hidup saat ini), badak Sumatera (populasi global keseluruhan: 300 individu dan semakin berkurang drastis jumlahnya) dan harimau Sumatera (populasi global keseluruhan sekitar 400 individu).
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan tercakup dalam Global 200 Ecoregions, yaitu peringkat habitat darat, air tawar dan laut di bumi yang paling mencolok dari sudut pandang biologi yang dibuat oleh WWF. Taman ini disorot sebagai daerah prioritas untuk pelestarian badak Sumatera melalui program Asian Rhino and Elephant Action Strategy (AREAS) dari WWF. Selain itu, IUCN, WCS dan WWF telah mengidentifikasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan sebagai Unit Pelestarian Macan (Wikramanayake, dkk., 1997), yaitu daerah hutan yang paling penting untuk pelestarian harimau di dunia. Terakhir, pada tahun 2002, UNESCO telah memilih daerah ini untuk diusulkan sebagai World Heritage Cluster Mountainous Area beserta Taman Nasional Gunung Leuser dan Kerinci Seblat.
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan adalah sebuah taman nasional yang ditujukan untuk melindungi hutan hujan tropis pulau Sumatra beserta kekayaan alam hayati yang dimilikinya. UNESCO menjadikan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan sebagai Warisan Dunia[1]. Bukit Barisan Selatan dinyatakan sebagai Cagar Alam Suaka Margasatwa pada tahun 1935 dan menjadi Taman Nasional pada tahun 1982. Pada awalnya ukuran taman adalah seluas 356.800 hektar . Tetapi luas taman saat ini yang dihitung dengan menggunakan GIS kurang-lebih sebesar 324.000 Ha.
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan terletak di ujung wilayah barat daya Sumatera. Tujuhpuluh persen dari taman (249.552 hektar) termasuk dalam administrasi wilayah Lampung Barat dan wilayah Tanggamus, dimana keduanya adalah bagian dari Provinsi Lampung. Bagian lainnya dari taman mencakup 74.822 hektar (23% dari luas taman keseluruhan) dan berada di wilayah Kaur dari provinsi Bengkulu. Sumatera Selatan juga sangat penting bagi tumpang-tindih perbatasan taman dengan perbatasan provinsi.
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan memiliki beberapa hutan dataran rendah di Sumatera yang terakhir kali dilindungi. Sangat kaya dalam hal keanekaragaman hayati dan merupakan tempat tinggal bagi tiga jenis mamalia besar yang paling terancam di dunia: gajah Sumatera (kurang dari 2000 ekor yang bertahan hidup saat ini), badak Sumatera (populasi global keseluruhan: 300 individu dan semakin berkurang drastis jumlahnya) dan harimau Sumatera (populasi global keseluruhan sekitar 400 individu).
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan tercakup dalam Global 200 Ecoregions, yaitu peringkat habitat darat, air tawar dan laut di bumi yang paling mencolok dari sudut pandang biologi yang dibuat oleh WWF. Taman ini disorot sebagai daerah prioritas untuk pelestarian badak Sumatera melalui program Asian Rhino and Elephant Action Strategy (AREAS) dari WWF. Selain itu, IUCN, WCS dan WWF telah mengidentifikasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan sebagai Unit Pelestarian Macan (Wikramanayake, dkk., 1997), yaitu daerah hutan yang paling penting untuk pelestarian harimau di dunia. Terakhir, pada tahun 2002, UNESCO telah memilih daerah ini untuk diusulkan sebagai World Heritage Cluster Mountainous Area beserta Taman Nasional Gunung Leuser dan Kerinci Seblat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar