Kamis, 10 Februari 2011

Syariat Islam


Pasca reformasi 1998, usaha penegakan syari’at Islam tidak hanya dilakukan melulu melalui wacana dan aksi lapangan, tapi juga melalui jalur konstitusi. Gagasan untuk menggunakan Piagam Madinah oleh PKS (Partai Keadilan Sejahtera) adalah satu bukti penting dalam hal ini. Ia bisa dilihat sebagai satu upaya politk untuk menghupkan kembali Piagam Jakarta, di mana penegakkan syari’ah Islam dijamin konstitusi. Lebih dari itu, aspirasi yang sama  juga berlangsung di tingkat lokal. Isu syari’ah Islam berkembang kuat di sejumlah wilayahb di Indonesia, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Cianjur di Jawa Barat, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan. Maka, tidak heran, jika banyak para politisi dan agamawan yang berjuang keras dan terus mengampanyekan penegakan syari’at Islam, terlepas motif dan kepentingan yang mendasari mereka.
Bab ini membahas isu syari’at Islam dalam kaitannya dengan isu pluralisme dan multikulturalisme di lingkungan pesantren di Indonesia. Dengan demikian, isu syari’ah di sini dilihat sebagai satu kategori penting untuk melihat derajat dan corak sikap dan pemahaman kalangan pesantren terhadap pluralisme. Namun, penjelasan umum tentang syari’ah penting diberikan terlebih dahulu. Dan itu pula yang menjadi fokus bagian berikut ini. 
Pengertian Syariat Islam

Syari’ah berasal dari kata syari’a, berarti mengambil jalan yang memberikan akses pada sumber. Istilah syari’ah juga berarti jalan hidup atau cara hidup. Akar kata syari’ah dan turunannya dalam pengertian yang umum digunakan hanya dalam lima ayat al-Qur’an (QS. 5:48, 7:163, 42:13, 42:31, dan 45:18). Secara umum, syari’ah berarti “cara hidup Islam yang ditetapkan berdasarkan wahyu Ilahi”. Jadi, ia tidak hanya mencakup persoalan-persoalan legal dan jurisprudensial, tapi juga praktik-praktik ibadah ritual, teologi, etik dan juga kesehatan personal dan tatakrama yang baik.[1]
Menurut Fazlur Rahman, syari’ah adalah nilai-nilai agama yang diungkapkan secara fungsional dan dalam makna kongkret dalam kehidupan yang bertujuan untuk mengarahkan hidup manusia dalam kebaikan.[2] Oleh karena itu, sumber syari’ah adalah Al-Qur’an, Hadits, ilmu fiqh, kalam dan berbagai ijtihad manusia. Maka, syari’ah tidak hanya bisa dipahami sebagai aturan berdimensi tunggal, tetapi ia lebih merupakan pesan keagamaan yang senantiasa berkembang dan membutuhkan inovasi terus-menerus.
Lain halnya dengan  Abu A’la Al-Maududi. Ia berpandangan berbeda dari Rahman. Menurut Maududi, syari’ah adalah hukum Tuhan yang mempunyai tujuan untuk menunjukkan jalan paling baik bagi manusia dan memberinya cara serta sarana untuk memenuhi kebutuhannya sebaik mungkin, tentu saja yang bermanfaat bagi dirinya.[3] Karena syari’ah adalah anugerah Tuhan, yang dijadikan tuntutan kehidupan manusia, maka manusia harus bertugas mewujudkannya dan menerima hak itu secara maksimal. Dalam hal ini, manusia tidak diperkenankan melakukan modifikasi, sebab hukum Allah itu senantiasa unggul daripada ilmu pengetahuan manusia.
Secara normatif, syari’ah merupakan hukum Tuhan yang dengan prinsip-prinsipnya mengatur semua aspek hubungan antar manusia, dari ekonomi sampai politik, serta dari kehidupan batin sampai pertalian suami dan istri. Hukum Tuhan ini juga disertai prinsip adanya keyakinan akan Tuhan yang hadir di mana-mana dan Dia juga mengetahui apa yang tidak diketahui manusia. Dalam hal ini, syari’ah adalah jalan menuju sumber kehidupan selama dua puluh empat jam agar manusia senantiasa dekat dan dilindungi penciptanya.[4]
Hingga dewasa ini, terdapat dua corak pemahaman terhadap syari’ah yang berkembang di kalangan Muslim, konservatif dan moderat. Corak pertama memahami syari’ah sebagai doktrin agama yang berlaku sepanjang masa, sehingga tidak terdapat ruang untuk memodifikasi. Syari’ah adalah aturan hukum yang tertuang dalam teks-teks al-Qur’an yang tidak lagi membutuhkan penafsiran ulang berdasarkan tingkat peradaban ilmu pengetahuan manusia.[5] Bagi kalangan konservatif ini, kemunduran dan persoalan manusia sekarang ini terjadi karena mereka mengabaikan dan berpaling dari syari’ah. Oleh karena itu, untuk menciptakan kehidupan yang bermakna, harus dilakukan penegakkan syari’ah Islam dalam setiap aspek kehidupan secara formal.
Kedua, corak moderate, menafsirkan syari’ah sebagai produk pemahaman manusia terhadap sumber-sumber ajaran Islam dalam konteks sejarah yang terus berkembang. Dalam hal ini, pemahaman syari’ah tidak bersifat final, dan karenanya tidak mengakui kebenaran tunggal dalam Islam. Syari’ah senantiasa diformulasikan dan direformasi dengan tujuan agar Islam sesuai dengan perkembangan waktu dan ruang (shªlih li kulli zamªn wa al-makªn).
Kelompok moderat berargumen bahwa Nabi Muhammad biasa berdebat dan berbeda pendapat dengan sahabat-sahabatnya dalam menentukan aturan kehidupan. Hal ini bisa dilihat dari hadits dan al-Qur’an yang menjelaskan diterimanya pendapat sahabat oleh Nabi, begitu juga sebaliknya.[6] Jadi, bila masa sekarang ada pendapat bahwa syari’ah sudah final dan tidak bisa ditafsir ulang, menurut mereka hal ini justeru tidak sesuai dengan pesan Nabi. Mohammed Arkoun adalah salah seorang yang berpendapat demikian. Menurutnya, karya ulama’ terdahulu yang menjadikan Islam dan penafsiran syari’ah monolitik harus didekonstruksi dengan memunculkan model pembacaan keagamaan baru.[7]
Kalangan moderat juga tidak setuju dengan pemberlakuan syari’ah secara formal, karena hal itu justeru akan mereduksi makna syari’ah. Menurut mereka, visi syari’ah adalah berlakunya moralitas dan tertibnya penegakkan hukum.[8] Oleh karena itu, formalisasi syari’ah menjadi konstitusi negara Islam tapi tanpa moralitas dan penegakan hukum sama artinya dengan politisasi syari’ah demi kepentingan negara atau golongan tertentu.
Maka, untuk mewujudkan visi syari’ah, perlu dibedakan antara syari’ah pada level normatif dan syari’ah yang bersifat historis. Syari’ah normatif adalah aturan keagamaan yang sudah baku, seperti shalat, zakat, puasa, percaya kepada hari akhir, dan iman kepada Allah dan Nabi. Dalam Syari’ah normative ini juga terkandung nilai-nilai perennial Islam seperti keadilan, persamaan, dan kejujuran. Sementara sifat historisitas syari’ah dapat dijumpai pada aturan sosial kemasyarakatan, politik, ekonomi, dan sebagainya.[9] Bila yang pertama merupakan ketentuan baku, maka yang kedua membutuhkan ijtihad dengan mendayagunakan kreativitas akal, perkembangan ilmu pengetahuan, dan situasi zaman.
Menurut kalangan moderat, memberlakukan kedua aspek syari’ah di atas adalah keniscayaan yang memungkinkan untuk zaman sekarang. Sebab, kedua aspek tersebut memiliki kedudukan sama penting dalam menjelaskan aktivitas keagamaan. Jadi, bagi kalangan moderat, kemunduran Islam disebabkan oleh terkungkungnya kreativitas dan pemikiran umat Islam pada doktrin masa lalu, yang memiliki persoalan berbeda dengan masa kini.[10] Padahal, munculnya banyak karya tafsir, fiqh, kalam, dan filsafat pada masa lalu justeru dikarenakan adanya pemupukan perkembangan keragaman interpretasi terhadap teks agama.


[1]Lihat Abdullahi Ahmed An-Na’im, “Al-Qur`an, Syari’ah, dan HAM: Kini dan di Masa Depan”, Islamika, No. 2 Oktober-Desember 1993, hal. 112.
[2]Lihat Fazlur Rahman, Islam (Chicago: University of Chicago Press, 1997), khususnya hal. 140-141. menurut Rahman, Syari’ah yang pada  awalnya mencakup aturan agama dan ilmu pemgetahuan yang sangat komprehensif itu, lambat laun berkembang menjadi ilmu fiqh (hukum) yang lebih berdimensi legal dan rigid. Hal ini sebetulnya tida selaras dengan konsep legislasi Al-Qur`an yang menekankan pada elastisitas dan semangat moral yang berkesesuaian dengan zaman.
[3]Abu A’la Al-Mududi, “Syari’ah dan Hak-hak Asasi Manusia”, dalam Harun Nasution dan Bachtiar Effendy (Penyunting), Hak Asasi Manusia Dalam Islam (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995), hal. 170-171.
[4] Lihat Roger Garaudy, “Hak-hak Asasi dalam Islam: Ketegangan Visi dan Tradisi”, dalam Jurnal Islamika, No. 2 Oktober-Desember 1993, hal. 105.
[5] Lihat Charles Kurzman, “Islam Liberal dan Konteks Islamnya”, kata pengantar pada buku yang dieditnya, Wacana Islam Liberal: Pemikiran Islam Kontemporer tentang Isu-isu Global, terj. Bahrul Ulum dan Heri Junaidi (Jakarta: Paramadina, 2001), hal. xv-xvii.
[6] Hal itu misalnya dapat dilihat pada perdebatan Nabi Muhammad pada kasus perang Uhud, penyerbukan kurma, hukuman terhadap musuh, dan sebagainya.
[7] Lihat penjelasan Mohammed Arkoun tentang pemikiran Islam era klasik, skolastik dan modern, yang dilanjutkan kritikannya terhadap umat Islam di Nalar Islam dan Nalar Modern: Berbagai Tantangan dan Jalan Baru, terj. Rahayu S. Hidayat (Jakarta: INIS, 1994), khususnya pada bagian “Bagaimana Menelaah Pemikiran Islami?”, hal. 43-73.
[8] Hal ini merupakan penafsiran Syari’ah yang umumnya diterima dan dianggap sesuai dengan perkembangan zaman. Lihat Fazlur Rahman, Islam, hal. 150.
[9] Lihat . Amin Abdullah, Dinamika Islam Kultural: Pemetaan Wacana Keislaman Kontemporer (Bandung: Mizan, 2000), hal. 73-81. Menurutnya, dimensi normativitas dan historisitas agama bersumber pada Al-Qur`an dan Hadits itu harus senantiasa didialogkan dan dikompromikan secara terus-menerus. Sedangkan Na’im lebih senang menggunakan terminologi Syari’ah historis dan modern untuk membedakan antara keduanya, lihat Abdullah Ahmed An-Na’im, “Al-Qur`an, Syari’ah, dan HAM”, hal. 112-115.
[10] Muhammad Iqbal menyerukan  perlunya ijtihad dalam setiap gerak kehidupan manusia, baik menyangkut pemikiran maupun perbuatan, karena pada dasarnya agama Islam bervisi pergerakan terus-menerus. Lihat Muhammad Iqbal, “Prinsip Pergerakan dalam Struktur Islam”, dalam Charles Kurzman (ed.), Wacana Islam Liberal: Pemikiran Islam Kontemporer tentang Isu-Isu Global, terj. Bahrul Ulum dan Heri Junaidi (Jakarta: Paramadina, 2001), hal. 427-455.
Aturan Hidup Dalam Syariat
Sebagian Muslim Indonesia meyakini bahwa syari’at adalah tuntunan hidup yang bersifat baku dan abadi. Oleh karena itu, jika kita ingin memperoleh jalan keselamatan, haruslah mematuhi tuntunan syari’at Islam yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Hadist. Dalam pemahaman seperti ini, menegakkan syari’at Islam dalam semua lini kehidupan adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi. Dan mereka yang menentangnya dengan sendirinya mengingkari ajaran Islam.
Demikinlah pendapat sebagian Muslim yang berhasil dihimpun penelitian ini. Cucu Cahyana, seorang santri senior Pesantren Darussalam Ciamis, Jawa Barat, adalah salah satunya. Dia berpendapat bahwa syari’at adalah jalan hidup yang sudah dipraktikkan dan ditetapkan Nabi Muhammad. Maka, untuk memahami syari’at kita harus mencontoh Nabi Muhammad. Dan itula yang harus kita ikuti bahkan untuk saat ini.  Senada dengan itu, Lis Savitri, juga seotang santri di Pesantren Darussalam, menyatakan bahwa dakwah Nabi Muhammad adalah membumikan syari’at Islam, mulai dari mengajarkan keesaan Allah dan selanjutnya melakukan penerapan hukum-hukum Islam seperti di Aceh sekarang ini.Jika Nabi telah mencontohkan hal seperti itu, maka yang menolaknya tentu 
sangat diragukan keislamannya. Dalam bahasa yang lebih tegas lagi, dia berujar “wajib atuh, yang menolak mah kufur. Itu bukan harga tawar-menawar”.[1]
Begitu pula pendapat serupa dikemukakan Mufti, seorang santri senior pada Pesantren Baiturrahman, Bandung. Dia berpendapat bahwa setiap Muslim seyogyanya menegakkan ajaran Islam di semua lini kehidupan, sehingga menjadi orang Islam yang kaffah (sempurna). Praktik keislaman tidak hanya terbatas pada rukun Islam yang lima (syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji). Ia hendaknya meliputi semua aspek kehidupan. Dan kondisi ini pula yang menjadi keprihatinannya. Banyak orang tidak berekonomi secara Islam, juga dalam berpolitik, padahal Islam menyangkut semua urusan kehidupan. Lebih jelas, dia berujar:

Islam itu adalah satu tatanan atau undang-undang yang mengatur manusia sejak kita dari lahir sampai meninggal, dari bangun tidur sampai tidur lagi, dari urusan politik, ekonomi, sosial, budaya, itu Islam mengatur. Jadi kalau misalkan kita mengambil sebagian terus menolak sebagian itu juga saya rasa belum kaffah istilahnya.” [2]

Dalam kaitan ini, Muhsin Noor, pengasuh Pesantren Al-Muslimun, Cianjur, memberi rumusan lebih rinci bagaimana syari’at tamnpil sebagai aturan hidup umat Muslim. Dia mengidentifikasi sembilan (9) acuan hidup untuk dijadikan pedoman dan jalan agar tidak terjerumus pada jalan yang salah, yakni (1) aturan hidup manusia adalah dinul Islam (agama Islam); (2) bekal hidup manusia adalah taqwa kepada Allah; (3) modal hidup manusia adalah ilmu pengetahuan agama; (4) pedoman hidup manusia adalah al-Qur’an dan Sunaah; (5) pelita hidup manusia adalah iman yang kuat; (6) hiasan hidup manusia adalah akhlak yang baik; (7) teman hidup manusia adalah amal; (8) tugas hidup manusia adalah beribadah kepada Allah; dan (9) tujuan hidup manusia adalah bahagia dunia dan akhirat. Dalam kerangka semua itu, setiap Muslim wajib menegakkan syari’at Islam sesuai al-Qur’an dan Sunah. Menurutnya, “kalau ingin hidup bahagia tentunya kita harus melaksanakan apa yang diperintahkan Allah dalam al-qur’an, bukan sebagiannya tapi semuanya”.[3]


[1] Asep Ahmad Maoshul Affandi (wawancara, Tasikmalaya, 23 September 2005).
[2] M.Mufti (wawancara, Bandung, 23 September 2005).
[3] Muhsin Noor (wawancara, Cianjur, 24 September 2005)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar