BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta globalisasi dibidang ekonomi dapat membawa dampak positif dan dampak negatif bagi bangsa Indonesia, salah satu dampak negatifnya adalah munculnya kejahatan baru yaitu kejahatan pencucian uang. Kejahatan pencucian uang ini adalah kejahatan yang berskala nasional menuju transnasional. Termasuk sebagai salah satu jenis kejahatan ekonomi yang memanfaatkan jasa bank sebagai sarana untuk melakukan money laundering.
Kejahatan pencucian uang pada umumnya diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk mengubah uang hasil kejahatan seperti hasil korupsi, kejahatan narkotika, perjudian, penyelundupan dan kejahatan serius lainnya. Sehingga hasil kejahatan tersebut menjadi nampak seperti hasil kegiatan yang sah karena asal usulnya sudah disamarkan atau disembunyikan. Pada prinsipnya kejahatan pencucian uang adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan sehingga tidak tercium oleh para aparat, dan hasil kejahatan tersebut dapat digunakan dengan aman yang seakan-akan bersumber dari jenis kegiatan yang sah.[1]
Menurut Sutan Remi Tjahreni, money laundering adalah serangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari hasil kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan data dan menyamarkan asal usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan tindakan pidana dengan cara memasukkan uang ke sistem keuangan, baik memanfaatkan jasa bank maupun non bank. Lembaga-lembaga tersebut termasuk didalamnya bursa efek, asuransi dan perdagangan valuta asing sehingga uang tesebut dapat dikeluarkan dari sistem keuangan sebagai uang halal.[2]
Kejahatan tersebut termasuk ke dalam lingkup kejahatan yang terorganisir, sehubungan dengan itu Indonesia telah mengkriminalisasikan kejahatan money laundering sebagai suatu tindakan pidana yang dianut dalam undang–undang.
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang merugikan negara diantaranya adalah Instabilitas sistem keuangan, distorsi ekonomi, serta gangguan terhadap pengendalian jumlah uang beredar. Mengingat besarnya sumber–sumber dana yang dieksploitasi dari kegiatan pencucian uang serta sifat kegiatannya yang tersusun dan terencana tidak tercermin dalam angka statistik menyebabkan adanya kesulitan dalam memperkirakan jumlah pastinya.[3]
Dengan demikian, pencucian uang merupakan salah satu jenis kegiatan terorganisir, sebagaimana telah dikemukakan di atas. Dalam syariat Islam sangat memperhatiakan keselamatan harta, sehingga Al-Qur’an secara tegas melarang perbuatan yang dapat menimbulkan korban dan. merugikan negara, karena dapat mempengaruhi atau merusak stabilitas perekonomian nasional atau keuangan negara, baik yang dilakukan oleh orang-perorang maupun oleh korporasi dalam batas wilayah suatu negara dan juga melintasi batas wilayah negara lain. [4]
Hukum perbuatan pencucian uang (money laundering), menurut ulama fiqh secara eklamasi adalah haram karena bertentangan dengan konsesus Maqashid Al-Syariah. Keharaman money laundering dapat ditinjau dari berbagai segi, diantaranya adalah perbuatan curang atau penipuan. oleh sebab itu tindakan pencucian uang termasuk kedalam kategori tindakan pidana ta’zir. Oleh karena itu, pencantuman hukuman ta’zir pencucian uang , baik jenis, bentuk dan beratnya dipercayakan kepada hakim yang harus tetap mengacu pada Maqashid al-syariah sehingga dapat member pelajaran bagi orang lain untuk dapat melaksanakannya sebagai ilustrasi hukum pencucian uang, penerapan hukuman ta’zir dalam sejarah peradilan Islam sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Qadir Audhah, dalam Tasyri’ al-Jinaiynya dibagi menjadi dua bentuk yaitu : Ta’zir Alal Ma’ashi (terhadap perbuatan maksiat), dan ta’zir ala mashlahah ‘ammah (terhadap pelanggaran kepentingan umum).
Adapun hukum pidana Islam secara eksplisit tidak menyebutkan pelarangan perbuatan pencucian uang. Secara umum, ajaran Islam mengharamkan mencari rejeki dengan cara-cara yang bathil dan penguasaan yang bukan hak miliknya, seperti perampokan, pencurian, atau pembunuhan yang ada korbannya dan menimbulkan kerugian bagi orang lain atau korban itu sendiri. Namun, berangkat dari kenyataan yang meresahkan, membahayakan, dan merusak, maka hukum pidana Islam perlu membahasnya, bahwa kejahatan ini bisa diklasifikasikan sebagai jarimah ta’zir.[5]
Tindakan money laundering yang modus operandinya dari kejahatan ekonomi adalah dengan cara ilegal, persediaan barang dengan cara ilegal tersebut membutuhkan kesesuaian dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan secara normal, tetapi semua kegiatan tersebut dilakukan dalam lingkup kejahatan.
Demikian halnya dengan kegiatan money laundering yang nyata-nyata merupakan suatu kejahatan yang sangat membahayakan bagi kehidupan suatu bangsa dan negara yang sangat bertentangan dengan Islam, ini merupakan hal serius yang harus segera ditangani secara tuntas. karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut yang berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering)” kalau mau copy yang asli hub;email Anismukhsal@gmail.com
[2] Sutan Remi Syahrani, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, (Jakarta, Grafiti. 2004), hlm.19.
[3] Yati Garnasih, Kriminalisasi Pencucian Uang, (Jakarta: UI Fakultas Hukum Pasca Sarjana, 2003), hlm. 36.
[4] Yusuf Qardawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer (terjemahan), (Jakarta: Gema Insani Press. 1996), hlm.135.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar