Jumat, 18 Februari 2011

KATA-KATA TERINDAH DALAM CINTA


Apabila hati manusia telah disirami oleh air keikhlasan, setia patuh terhadap apa yang disampaikan oleh sang kekasih, niscaya akan berubah amalan tersebut dengan bermacam-macamjenis buah. Untuk setiasp saat akan dapat dinikmati dengan izin Allah, ikrar dari pohon tersebut tertanam didalam lubuk hati yang paling dalam, sedangkan dahannya menembus perut bumi yang paling dalam, hingga kesidratul muntaha. Langkah-langkah seseorang mencintai akan tetap mantap menuju kekasihnya tanpa ada yang menghalangi.
Oleh karena itu cinta adalah anugrah terindah yang diberikan oleh Allah kepada hambanya agar setiap langkahnya dilandasi dengan cinta.ia merupakan kehidupan baru bagi manusia dikala mereka melihat sesuatu yangt menarik hatinya, bagaimanapun caranya ia harus dapat memilikinya. Jika cinta itu hilang, maka hilanglah rasa kasih saying kepada sesame manusia, karena cinta adalah obat yang karena keberadaannya seluruh penyakit yang bersarang dihati seseorang akan hilang. Ia juga merupakan kebahagiaan yang jika seseorang tidak mendapatkannya maka kehidupannya berarti kepedihan dan penderitaan.
Sesungguhnya orang yang memiliki cinta akan mendapat kemuliaan di dunia dan diakhirat. Karena, mereka mendapatkan bagian terbanyak dari kebersamaan atau petolongan dari yang dicintainya. Jika telah sempurna rasa cintanya, maka akan hilang rasa takut kepada siapapun, selain kekasihy hatinya sebagai belahan jiwa. Maka tidak mengherankan apabila ada seseorang yang sedang dirundung cinta, selalu menyebut-nyebut nama kekasihnya, tidak menyebutnya selain dengan kata-kata saying dan cinta secara romantis. Paling tidak didalam percintaannya.,. seseorang tidak lupa menyebutkan nama kekasih hatinya.
Oleh karena lubuk hati kita terbuka untuk cinta,. Apabila hati telah terikat dengan cinta , niscaya akan mudah untuk meninggalkan dosa dan membebaskan hati dari perbuatan maksiat.
Orang yang mencintai tidak akan dilihat dari apa yang dikatakan, melainkan lebih dari apa yang mereka perbuat untuk yang dicintainya dengan berbagai macam pengorbanan. Pada umumnya, bahwa bukti yang nyata dari rasa cinta kepada sang kekasih akan besar dari bukti-bukti yang terbatas pada waktu. Akan tetapi, bukti itu terletak pada hakikat cinta tersebut  yang merupakan persaksian yang dapat dirasakan. Tidak akan jelas bila membedakan antara orang yang menyatakan “aku mencintaimu” dengan lisan tetapi lebih kepada perilaku dan tindakan pengorbanannya yang islami dengan landasan cinta itu. Justru akan lebih baik apabila menunjukkan kecintaan dengan sikap kepadamu secara global. Daripada secara lisan yang akan menimbulkan dua pertanyaan: benar atau hanya bermain-main saja……..

WANITA DAN JILBAB

   didalam sebuah hadits Rasulullah bersabda: "Dunia adalah perhiasan, sebaik-baik perhiasan adalah wanita yang shaleh".(HR.Muslim), itulah pujian Rasulullah terhadap wanita yang shalehah. Tidak hanya indah dipandang mata tetapi juga berharga dan tidak semua orang memilikinya. 
   Rasulullah menyatakan bahwa istri shalehah adalah nikmat terbaik yang diberikan oleh Allah SWT, Rasulullah bersabda:"Barang siapa diberi rizki oleh Allah berupa istri yang shalehah, sungguh Allah telah menolongnya atas setengah agamanya, maka bertakwalah pada setengahnya lagi".ketika sahabat bertanya tentang simpanan yang paling mulia Nabi menjawab:"simpanan terbaik seseorang adalah lisan yang selalu berzikir kepada Allah, hati yang syukur, dan istri yang shalehah, jika memandangnya menggembirakan dan jika diperintah mentaatinya."
    oleh sebab itu, para wanita hendaknya menutup auratnya dengan jilbab yang menutup semuanya kecuali muka dan kedua telapak tangan . karena seluruh badan perempuan adalah aurat yang harus dijaga. sekarang banyak kita lihat perempuan berjilbab tetapi auratnya terbuka seperti memakai celana ketat dan baju ngepas. padahal dalam alqur'an telah digambarkan dalam surat An-nur ayat 31:"katakanlah kepada wanita beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereeka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali pada suami mereka, atau ayah mereka,atau ayah suami mereka...."
selamat membaca semoga bermanfaat besok kita sambung lagi. 







Kamis, 17 Februari 2011

TIPS MEMBUKA TOKO ONLINE GRATIS


Jika anda berniat memulai toko di dunia maya berikut 5 pilihan untuk membuat online store secara gratis.

1. Membuka Toko Online dengan Blog Gratisan

Banyak orang menggunakan blog gratisan untuk jualan di internet. Keuntungannya, ada tidak perlu keluar biaya untuk membuka account. Kecuali jika anda mau desain yang lebih sesuai selera diperlukan ongkos untuk memesan desain yang khusus.
Kekurangannya, membuka toko dengan blog gratisan cocok jika produk yang akan anda jual tidak terlalu banyak dan transaksi dilakukan secara manual.
Blog gratisan yang banyak dipakai untuk membuka toko online: Multiply, Blogger, dan WordPress.
2. Membuka Toko di Mall Online
Potensi pasar yang makin membesar telah mendorong munculnya beberapa mall online lokal seperti Tokopedia.com, TokoBagus.com, dan yang akan hadir Plasa.com milik Telkom.
Layaknya sebuah mall, di sanalah para penjual dengan pembeli dipertemukan. Keuntungan yang paling jelas, dari sisi marketing kita akan sangat terbantu karena mall-mall itu yang akan bekerja keras mendatangkan visitor.
Kekurangannya, meski membuka tokonya gratis tapi kemungkinan akan dikenakan biaya per transaksi dari tiap penjualan yang terjadi dengan persentase yang telah ditentukan masing-masing. Karena itu, baca aturan mainnya baik-baik jika akan menggunakan layanan mall online.
3. Membuka Lapak di Forum Jual Beli
Jualan lewat forum sebenarnya tidak mirip toko. Karena itu, para penjual lebih senang menyebutnya lapak. Forum jual beli di Kaskus contoh yang cukup populer. Tetapi jika produk anda spesifik, anda juga bisa masuk forum khusus seperti produk fotografi di bursa fotografi.net.

4. Membuka Toko di Situs Jejaring Sosial

Anda juga bisa berjualan lewat situs jejaring sosial. Jika anda punya account facebook, anda bisa berjualan lewat marketplace (meskipun fitur ini tidak begitu populer). Untuk memajang produk, bisa menggunakan aplikasi facebook atau menggunakan fitur default seperti album.
Kelebihannya anda bisa berjualan kepada mereka yang berada di dalam jaringan pertemanan anda. Tetapi, karena situs seperti ini biasanya memblok mesin mencari anda akan sulit menarik calon pembeli dari search engine.
5. Membuka Toko di Direktori Bisnis
Ini adalah model yang paling lama. Tetapi jangan khawatir, direktori bisnis yang tadinya lebih mirip iklan baris atau tepatnya situs untuk memasang profil usaha, sekrang juga sudah dilengkapi fitur untuk memajang produk. Di Indonesia yang tergolong senior seperti indonetwork.co.id. Anda bisa mendaftar gratis untuk membuka account biasa di sini.
selamat membuat toko online gratis semoga tips ini bermanfaat bagi pembaca.amin.....

Selasa, 15 Februari 2011

Tinjauan Hukum Pidana Islam Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah 
Pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta globalisasi dibidang ekonomi dapat membawa dampak positif dan dampak negatif bagi bangsa Indonesia, salah satu dampak negatifnya adalah munculnya kejahatan baru yaitu kejahatan pencucian uang. Kejahatan pencucian uang ini adalah kejahatan yang berskala nasional menuju transnasional. Termasuk sebagai salah satu jenis kejahatan ekonomi yang memanfaatkan jasa bank sebagai sarana untuk melakukan money laundering.
Kejahatan pencucian uang pada umumnya diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk mengubah uang hasil kejahatan seperti hasil korupsi, kejahatan narkotika, perjudian, penyelundupan dan kejahatan serius lainnya. Sehingga hasil kejahatan tersebut menjadi nampak seperti hasil kegiatan yang sah karena asal usulnya sudah disamarkan atau disembunyikan. Pada prinsipnya kejahatan pencucian uang adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan sehingga tidak tercium oleh para aparat, dan hasil kejahatan tersebut dapat digunakan dengan aman yang seakan-akan bersumber dari jenis kegiatan yang sah.[1]

Menurut Sutan Remi Tjahreni, money laundering adalah serangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari hasil kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan data dan menyamarkan asal usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan tindakan pidana dengan cara memasukkan uang ke sistem keuangan, baik memanfaatkan jasa bank maupun non bank. Lembaga-lembaga tersebut termasuk didalamnya bursa efek, asuransi dan perdagangan valuta asing  sehingga uang tesebut dapat dikeluarkan dari sistem keuangan sebagai uang halal.[2]
Kejahatan tersebut termasuk ke dalam lingkup kejahatan yang terorganisir, sehubungan dengan itu Indonesia telah mengkriminalisasikan kejahatan money laundering sebagai suatu tindakan pidana yang dianut  dalam undang–undang.
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang merugikan negara diantaranya adalah Instabilitas sistem keuangan, distorsi ekonomi, serta gangguan terhadap pengendalian jumlah uang beredar. Mengingat besarnya sumber–sumber dana yang dieksploitasi dari kegiatan pencucian uang serta sifat kegiatannya yang tersusun dan terencana tidak tercermin dalam angka statistik menyebabkan adanya kesulitan dalam memperkirakan jumlah pastinya.[3]

Dengan demikian, pencucian uang merupakan salah satu jenis kegiatan terorganisir, sebagaimana telah dikemukakan di atas. Dalam syariat Islam sangat memperhatiakan keselamatan harta, sehingga Al-Qur’an secara tegas melarang perbuatan yang dapat menimbulkan korban dan. merugikan negara, karena dapat mempengaruhi atau merusak stabilitas perekonomian nasional atau keuangan negara, baik yang dilakukan oleh orang-perorang maupun oleh korporasi dalam batas wilayah suatu negara dan juga melintasi batas wilayah negara lain. [4]
Hukum perbuatan pencucian uang (money laundering), menurut ulama fiqh secara eklamasi adalah haram karena bertentangan dengan konsesus Maqashid Al-Syariah. Keharaman money laundering dapat ditinjau dari berbagai segi, diantaranya adalah perbuatan curang atau penipuan. oleh sebab itu tindakan pencucian uang termasuk kedalam kategori tindakan pidana ta’zir. Oleh karena itu, pencantuman hukuman ta’zir pencucian uang , baik jenis, bentuk dan beratnya dipercayakan kepada hakim  yang harus tetap mengacu pada Maqashid al-syariah  sehingga dapat member pelajaran bagi orang lain untuk dapat melaksanakannya sebagai ilustrasi hukum pencucian uang, penerapan hukuman ta’zir  dalam sejarah peradilan Islam sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Qadir Audhah, dalam Tasyri’ al-Jinaiynya dibagi menjadi dua bentuk yaitu : Ta’zir Alal Ma’ashi (terhadap perbuatan maksiat), dan ta’zir ala mashlahah ‘ammah (terhadap pelanggaran kepentingan umum).
 Adapun hukum pidana Islam secara eksplisit tidak menyebutkan pelarangan perbuatan pencucian uang. Secara umum, ajaran Islam mengharamkan mencari rejeki dengan cara-cara yang bathil dan penguasaan yang bukan hak miliknya, seperti perampokan, pencurian, atau pembunuhan yang ada korbannya dan menimbulkan kerugian bagi orang lain atau korban itu sendiri. Namun, berangkat dari kenyataan yang meresahkan,  membahayakan, dan merusak, maka hukum pidana Islam perlu membahasnya, bahwa kejahatan ini bisa diklasifikasikan sebagai jarimah ta’zir.[5]
Tindakan money laundering yang modus operandinya dari kejahatan ekonomi adalah dengan cara ilegal, persediaan barang dengan cara ilegal tersebut membutuhkan kesesuaian dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan secara normal, tetapi semua kegiatan tersebut dilakukan dalam  lingkup kejahatan.
Demikian halnya dengan kegiatan money laundering yang nyata-nyata merupakan suatu kejahatan yang sangat membahayakan bagi kehidupan suatu bangsa dan negara yang sangat bertentangan dengan Islam, ini merupakan hal serius yang harus segera ditangani secara tuntas. karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut yang berjudul Tinjauan Hukum Pidana Islam Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering)” kalau mau copy yang asli hub;email  Anismukhsal@gmail.com


[1] M. Arif Amrullah, Money Laundering.( Malang: Bina Media, 2003), hlm. 47.

[2] Sutan Remi Syahrani, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, (Jakarta, Grafiti. 2004), hlm.19.

[3] Yati Garnasih, Kriminalisasi Pencucian Uang, (Jakarta: UI Fakultas Hukum Pasca Sarjana, 2003),  hlm. 36.

[4] Yusuf Qardawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer (terjemahan), (Jakarta: Gema Insani Press. 1996), hlm.135.
[5] Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika , 2005), hlm. 251

Jumat, 11 Februari 2011

CARA MEMBUAT PAGE RANK DI BLOG SENDIRI

kita akan mambahas bagaimana cara memasang PAGERANK di blog kita.

anda mau tahu apa itu page rank klik aja disini DISINI

mari kita langsung saja,sekarang saya akan memberitahu anda bagaimana cara nya memasang pagerank di blog kita.

Cara nya gampang banget,begini cara nya:

1.Anda masuk dulu ke situs www.prchecker.info

2.Anda pilih CHECK PAGERANK,letak nya di bagian atas

3.Masukkan nama blog anda di kolom CHECK PAGERANK OF ANY WEBSITE PAGE INSTANLY.Setelah itu klik CHECK PR.

4.Kemudian akan muncul nilai PAGERANK anda.

5.Untuk memasukkan logo pagerank ke blog kita,anda pilih kolom PAGERANK BUTTON,ADD ONE TO YOUR SITE-ITS FREE.click tulisan CLICK HERE

5.Masukkan ANTIBOT CODE yang ada dalam gambar.click GENERATE NOW

6.Anda akan ditunjukkan kode HTML,pilih kode HTML dengan lambang yang sesuia dengan selera anda.Kemudian anda COPY PASTE ke blog anda

7.Selesai...

Mudah kan... silakan anda mencoba semoga berhasil

netpublishing: CARA MEMBUAT TEMPLATE BLOG SENDIRI

netpublishing: CARA MEMBUAT TEMPLATE BLOG SENDIRI: "Sekilas tentang template blog, Template website atau blog adalah desain-desain halaman web ataupun blog beserta seluruh komponennya (mis..."

CARA MEMBUAT TEMPLATE BLOG SENDIRI

Sekilas tentang template blog, Template website atau blog adalah desain-desain halaman web ataupun blog beserta seluruh komponennya (misal : gambar, stylesheet, dsb) baik berupa file statis maupun file dinamis yang berupa program atau aplikasi yang berjalan sebagai aplikasi web. Seperti yang anda lihat saat ini, bahwa terlihat tatanan gambar serta tulisan di layar monitor anda, itulah yang dinamakan template.
Di blogger atau blogspot, anda dapat dapat mengganti template blog anda secara leluasa sesuai dengan selera dan keinginan masing-masing. Jika anda telah mahir membuat template sendiri, anda dapat menggunakan template tersebut untuk blog anda. Namun, jika anda masih awam dalam membuat template, blogger atau blogspot sendiri telah menyediakan beberapa template yang bisa anda pilih sesuai dengan keinginan. Selain itu, anda dapat pula mengunduh atau mendownload template blogger gratis dari penyedia template blogger, salah satu contoh website yang menyediakan template blogger tersebut adalah beralamat di http://blogtemplate4u.com, disana terdapat ratusan template blogger yang bisa anda gunakan secara gratis. namun, jika anda menggunakan template gratis, syarat yang harus ditaati adalah tidak boleh menghapus atau menghilangkan credit link dari pembuat template tersebut. Dengan tidak membuang link credit pembuat template, itu adalah sebagai apresiasi atas kerja keras mereka dalam menyediakan template secara gratis.
Langsung ke topik utama, Cara mengganti template di blogspot atau blogger ada dua cara, yaitu mengganti template dengan template yang disediakan blogspot, atau mengganti template dengan template yang didapat dari penyedia template. kita. Berikut ulasannya :

Mengganti Template dengan Template yang disediakan blogger

Berikut cara-cara untuk mengganti template dengan template yang telah disediakan blogger:
  1. Silahkan login ke blogger dengan ID anda.
  2. Klik Rancangan.rancangan
  3. Klik menu Perancang Template. Selanjutnya akan muncul jendela perancang template blogger.perancang template
  4. Klik pada pilihan template yang tersedia (saat tartikel ini ditulis template yang terdia berjumlah 6 template). Selain itu, anda dapat pula memilih background atau gambar latar belakang dari template tersebut. Jika sudah cocok dengan salah satu template,  klik APPLY TO BLOG.blogger template designer
  5. Selesai.

Mengganti Template dengan template dari penyedia template

Berikut cara-cara untuk mengganti template dengan template dari penyedia template :
  1. Download terlebih dahulu template yang anda sukai pada website penyedia template blog gratis. Salah satu contoh anda bisa download di blogger templates.
  2. File template yang didownload, biasanya masih dalam bentuk terkompresi (zip atau rar), oleh karenanya anda perlu mengekstrak atau menguraikan file tersebut dengan software ekstraktor seperti WinZip atau WinRar, Namun jika anda tidak memiliki software tersebut, anda bisa mengekstraknya secara online di Wobzip.ekstrak template
  3. Yang nanti di upload atau di unggah ke blogger hanyalah file yang berekstensi .xml.
  4. Silahkan login ke blogger dengan ID anda.
  5. Klik Rancangan.rancangan
  6. Klik menu Edit HTML.edit html
  7. Disarankan untuk membuat backup terlebih dahulu, klik pada tulisan Download Template Lengkap.download template lengkap
  8. Klik tombol Browse.., pilih file template yang tadi didownload dan telah diekstrak ( file ekstensi .xml saja ). Kemudian klik tombol Unggah. unggah template
  9. Apabila ada muncul peringatan tentang widget, klik pada tombol PERTAHANKAN WIDGET.pertahankan-widget
  10. Selesai

Kamis, 10 Februari 2011

Syariat Islam


Pasca reformasi 1998, usaha penegakan syari’at Islam tidak hanya dilakukan melulu melalui wacana dan aksi lapangan, tapi juga melalui jalur konstitusi. Gagasan untuk menggunakan Piagam Madinah oleh PKS (Partai Keadilan Sejahtera) adalah satu bukti penting dalam hal ini. Ia bisa dilihat sebagai satu upaya politk untuk menghupkan kembali Piagam Jakarta, di mana penegakkan syari’ah Islam dijamin konstitusi. Lebih dari itu, aspirasi yang sama  juga berlangsung di tingkat lokal. Isu syari’ah Islam berkembang kuat di sejumlah wilayahb di Indonesia, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Cianjur di Jawa Barat, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan. Maka, tidak heran, jika banyak para politisi dan agamawan yang berjuang keras dan terus mengampanyekan penegakan syari’at Islam, terlepas motif dan kepentingan yang mendasari mereka.
Bab ini membahas isu syari’at Islam dalam kaitannya dengan isu pluralisme dan multikulturalisme di lingkungan pesantren di Indonesia. Dengan demikian, isu syari’ah di sini dilihat sebagai satu kategori penting untuk melihat derajat dan corak sikap dan pemahaman kalangan pesantren terhadap pluralisme. Namun, penjelasan umum tentang syari’ah penting diberikan terlebih dahulu. Dan itu pula yang menjadi fokus bagian berikut ini. 
Pengertian Syariat Islam

Syari’ah berasal dari kata syari’a, berarti mengambil jalan yang memberikan akses pada sumber. Istilah syari’ah juga berarti jalan hidup atau cara hidup. Akar kata syari’ah dan turunannya dalam pengertian yang umum digunakan hanya dalam lima ayat al-Qur’an (QS. 5:48, 7:163, 42:13, 42:31, dan 45:18). Secara umum, syari’ah berarti “cara hidup Islam yang ditetapkan berdasarkan wahyu Ilahi”. Jadi, ia tidak hanya mencakup persoalan-persoalan legal dan jurisprudensial, tapi juga praktik-praktik ibadah ritual, teologi, etik dan juga kesehatan personal dan tatakrama yang baik.[1]
Menurut Fazlur Rahman, syari’ah adalah nilai-nilai agama yang diungkapkan secara fungsional dan dalam makna kongkret dalam kehidupan yang bertujuan untuk mengarahkan hidup manusia dalam kebaikan.[2] Oleh karena itu, sumber syari’ah adalah Al-Qur’an, Hadits, ilmu fiqh, kalam dan berbagai ijtihad manusia. Maka, syari’ah tidak hanya bisa dipahami sebagai aturan berdimensi tunggal, tetapi ia lebih merupakan pesan keagamaan yang senantiasa berkembang dan membutuhkan inovasi terus-menerus.
Lain halnya dengan  Abu A’la Al-Maududi. Ia berpandangan berbeda dari Rahman. Menurut Maududi, syari’ah adalah hukum Tuhan yang mempunyai tujuan untuk menunjukkan jalan paling baik bagi manusia dan memberinya cara serta sarana untuk memenuhi kebutuhannya sebaik mungkin, tentu saja yang bermanfaat bagi dirinya.[3] Karena syari’ah adalah anugerah Tuhan, yang dijadikan tuntutan kehidupan manusia, maka manusia harus bertugas mewujudkannya dan menerima hak itu secara maksimal. Dalam hal ini, manusia tidak diperkenankan melakukan modifikasi, sebab hukum Allah itu senantiasa unggul daripada ilmu pengetahuan manusia.
Secara normatif, syari’ah merupakan hukum Tuhan yang dengan prinsip-prinsipnya mengatur semua aspek hubungan antar manusia, dari ekonomi sampai politik, serta dari kehidupan batin sampai pertalian suami dan istri. Hukum Tuhan ini juga disertai prinsip adanya keyakinan akan Tuhan yang hadir di mana-mana dan Dia juga mengetahui apa yang tidak diketahui manusia. Dalam hal ini, syari’ah adalah jalan menuju sumber kehidupan selama dua puluh empat jam agar manusia senantiasa dekat dan dilindungi penciptanya.[4]
Hingga dewasa ini, terdapat dua corak pemahaman terhadap syari’ah yang berkembang di kalangan Muslim, konservatif dan moderat. Corak pertama memahami syari’ah sebagai doktrin agama yang berlaku sepanjang masa, sehingga tidak terdapat ruang untuk memodifikasi. Syari’ah adalah aturan hukum yang tertuang dalam teks-teks al-Qur’an yang tidak lagi membutuhkan penafsiran ulang berdasarkan tingkat peradaban ilmu pengetahuan manusia.[5] Bagi kalangan konservatif ini, kemunduran dan persoalan manusia sekarang ini terjadi karena mereka mengabaikan dan berpaling dari syari’ah. Oleh karena itu, untuk menciptakan kehidupan yang bermakna, harus dilakukan penegakkan syari’ah Islam dalam setiap aspek kehidupan secara formal.
Kedua, corak moderate, menafsirkan syari’ah sebagai produk pemahaman manusia terhadap sumber-sumber ajaran Islam dalam konteks sejarah yang terus berkembang. Dalam hal ini, pemahaman syari’ah tidak bersifat final, dan karenanya tidak mengakui kebenaran tunggal dalam Islam. Syari’ah senantiasa diformulasikan dan direformasi dengan tujuan agar Islam sesuai dengan perkembangan waktu dan ruang (shªlih li kulli zamªn wa al-makªn).
Kelompok moderat berargumen bahwa Nabi Muhammad biasa berdebat dan berbeda pendapat dengan sahabat-sahabatnya dalam menentukan aturan kehidupan. Hal ini bisa dilihat dari hadits dan al-Qur’an yang menjelaskan diterimanya pendapat sahabat oleh Nabi, begitu juga sebaliknya.[6] Jadi, bila masa sekarang ada pendapat bahwa syari’ah sudah final dan tidak bisa ditafsir ulang, menurut mereka hal ini justeru tidak sesuai dengan pesan Nabi. Mohammed Arkoun adalah salah seorang yang berpendapat demikian. Menurutnya, karya ulama’ terdahulu yang menjadikan Islam dan penafsiran syari’ah monolitik harus didekonstruksi dengan memunculkan model pembacaan keagamaan baru.[7]
Kalangan moderat juga tidak setuju dengan pemberlakuan syari’ah secara formal, karena hal itu justeru akan mereduksi makna syari’ah. Menurut mereka, visi syari’ah adalah berlakunya moralitas dan tertibnya penegakkan hukum.[8] Oleh karena itu, formalisasi syari’ah menjadi konstitusi negara Islam tapi tanpa moralitas dan penegakan hukum sama artinya dengan politisasi syari’ah demi kepentingan negara atau golongan tertentu.
Maka, untuk mewujudkan visi syari’ah, perlu dibedakan antara syari’ah pada level normatif dan syari’ah yang bersifat historis. Syari’ah normatif adalah aturan keagamaan yang sudah baku, seperti shalat, zakat, puasa, percaya kepada hari akhir, dan iman kepada Allah dan Nabi. Dalam Syari’ah normative ini juga terkandung nilai-nilai perennial Islam seperti keadilan, persamaan, dan kejujuran. Sementara sifat historisitas syari’ah dapat dijumpai pada aturan sosial kemasyarakatan, politik, ekonomi, dan sebagainya.[9] Bila yang pertama merupakan ketentuan baku, maka yang kedua membutuhkan ijtihad dengan mendayagunakan kreativitas akal, perkembangan ilmu pengetahuan, dan situasi zaman.
Menurut kalangan moderat, memberlakukan kedua aspek syari’ah di atas adalah keniscayaan yang memungkinkan untuk zaman sekarang. Sebab, kedua aspek tersebut memiliki kedudukan sama penting dalam menjelaskan aktivitas keagamaan. Jadi, bagi kalangan moderat, kemunduran Islam disebabkan oleh terkungkungnya kreativitas dan pemikiran umat Islam pada doktrin masa lalu, yang memiliki persoalan berbeda dengan masa kini.[10] Padahal, munculnya banyak karya tafsir, fiqh, kalam, dan filsafat pada masa lalu justeru dikarenakan adanya pemupukan perkembangan keragaman interpretasi terhadap teks agama.


[1]Lihat Abdullahi Ahmed An-Na’im, “Al-Qur`an, Syari’ah, dan HAM: Kini dan di Masa Depan”, Islamika, No. 2 Oktober-Desember 1993, hal. 112.
[2]Lihat Fazlur Rahman, Islam (Chicago: University of Chicago Press, 1997), khususnya hal. 140-141. menurut Rahman, Syari’ah yang pada  awalnya mencakup aturan agama dan ilmu pemgetahuan yang sangat komprehensif itu, lambat laun berkembang menjadi ilmu fiqh (hukum) yang lebih berdimensi legal dan rigid. Hal ini sebetulnya tida selaras dengan konsep legislasi Al-Qur`an yang menekankan pada elastisitas dan semangat moral yang berkesesuaian dengan zaman.
[3]Abu A’la Al-Mududi, “Syari’ah dan Hak-hak Asasi Manusia”, dalam Harun Nasution dan Bachtiar Effendy (Penyunting), Hak Asasi Manusia Dalam Islam (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995), hal. 170-171.
[4] Lihat Roger Garaudy, “Hak-hak Asasi dalam Islam: Ketegangan Visi dan Tradisi”, dalam Jurnal Islamika, No. 2 Oktober-Desember 1993, hal. 105.
[5] Lihat Charles Kurzman, “Islam Liberal dan Konteks Islamnya”, kata pengantar pada buku yang dieditnya, Wacana Islam Liberal: Pemikiran Islam Kontemporer tentang Isu-isu Global, terj. Bahrul Ulum dan Heri Junaidi (Jakarta: Paramadina, 2001), hal. xv-xvii.
[6] Hal itu misalnya dapat dilihat pada perdebatan Nabi Muhammad pada kasus perang Uhud, penyerbukan kurma, hukuman terhadap musuh, dan sebagainya.
[7] Lihat penjelasan Mohammed Arkoun tentang pemikiran Islam era klasik, skolastik dan modern, yang dilanjutkan kritikannya terhadap umat Islam di Nalar Islam dan Nalar Modern: Berbagai Tantangan dan Jalan Baru, terj. Rahayu S. Hidayat (Jakarta: INIS, 1994), khususnya pada bagian “Bagaimana Menelaah Pemikiran Islami?”, hal. 43-73.
[8] Hal ini merupakan penafsiran Syari’ah yang umumnya diterima dan dianggap sesuai dengan perkembangan zaman. Lihat Fazlur Rahman, Islam, hal. 150.
[9] Lihat . Amin Abdullah, Dinamika Islam Kultural: Pemetaan Wacana Keislaman Kontemporer (Bandung: Mizan, 2000), hal. 73-81. Menurutnya, dimensi normativitas dan historisitas agama bersumber pada Al-Qur`an dan Hadits itu harus senantiasa didialogkan dan dikompromikan secara terus-menerus. Sedangkan Na’im lebih senang menggunakan terminologi Syari’ah historis dan modern untuk membedakan antara keduanya, lihat Abdullah Ahmed An-Na’im, “Al-Qur`an, Syari’ah, dan HAM”, hal. 112-115.
[10] Muhammad Iqbal menyerukan  perlunya ijtihad dalam setiap gerak kehidupan manusia, baik menyangkut pemikiran maupun perbuatan, karena pada dasarnya agama Islam bervisi pergerakan terus-menerus. Lihat Muhammad Iqbal, “Prinsip Pergerakan dalam Struktur Islam”, dalam Charles Kurzman (ed.), Wacana Islam Liberal: Pemikiran Islam Kontemporer tentang Isu-Isu Global, terj. Bahrul Ulum dan Heri Junaidi (Jakarta: Paramadina, 2001), hal. 427-455.
Aturan Hidup Dalam Syariat
Sebagian Muslim Indonesia meyakini bahwa syari’at adalah tuntunan hidup yang bersifat baku dan abadi. Oleh karena itu, jika kita ingin memperoleh jalan keselamatan, haruslah mematuhi tuntunan syari’at Islam yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Hadist. Dalam pemahaman seperti ini, menegakkan syari’at Islam dalam semua lini kehidupan adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi. Dan mereka yang menentangnya dengan sendirinya mengingkari ajaran Islam.
Demikinlah pendapat sebagian Muslim yang berhasil dihimpun penelitian ini. Cucu Cahyana, seorang santri senior Pesantren Darussalam Ciamis, Jawa Barat, adalah salah satunya. Dia berpendapat bahwa syari’at adalah jalan hidup yang sudah dipraktikkan dan ditetapkan Nabi Muhammad. Maka, untuk memahami syari’at kita harus mencontoh Nabi Muhammad. Dan itula yang harus kita ikuti bahkan untuk saat ini.  Senada dengan itu, Lis Savitri, juga seotang santri di Pesantren Darussalam, menyatakan bahwa dakwah Nabi Muhammad adalah membumikan syari’at Islam, mulai dari mengajarkan keesaan Allah dan selanjutnya melakukan penerapan hukum-hukum Islam seperti di Aceh sekarang ini.Jika Nabi telah mencontohkan hal seperti itu, maka yang menolaknya tentu 
sangat diragukan keislamannya. Dalam bahasa yang lebih tegas lagi, dia berujar “wajib atuh, yang menolak mah kufur. Itu bukan harga tawar-menawar”.[1]
Begitu pula pendapat serupa dikemukakan Mufti, seorang santri senior pada Pesantren Baiturrahman, Bandung. Dia berpendapat bahwa setiap Muslim seyogyanya menegakkan ajaran Islam di semua lini kehidupan, sehingga menjadi orang Islam yang kaffah (sempurna). Praktik keislaman tidak hanya terbatas pada rukun Islam yang lima (syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji). Ia hendaknya meliputi semua aspek kehidupan. Dan kondisi ini pula yang menjadi keprihatinannya. Banyak orang tidak berekonomi secara Islam, juga dalam berpolitik, padahal Islam menyangkut semua urusan kehidupan. Lebih jelas, dia berujar:

Islam itu adalah satu tatanan atau undang-undang yang mengatur manusia sejak kita dari lahir sampai meninggal, dari bangun tidur sampai tidur lagi, dari urusan politik, ekonomi, sosial, budaya, itu Islam mengatur. Jadi kalau misalkan kita mengambil sebagian terus menolak sebagian itu juga saya rasa belum kaffah istilahnya.” [2]

Dalam kaitan ini, Muhsin Noor, pengasuh Pesantren Al-Muslimun, Cianjur, memberi rumusan lebih rinci bagaimana syari’at tamnpil sebagai aturan hidup umat Muslim. Dia mengidentifikasi sembilan (9) acuan hidup untuk dijadikan pedoman dan jalan agar tidak terjerumus pada jalan yang salah, yakni (1) aturan hidup manusia adalah dinul Islam (agama Islam); (2) bekal hidup manusia adalah taqwa kepada Allah; (3) modal hidup manusia adalah ilmu pengetahuan agama; (4) pedoman hidup manusia adalah al-Qur’an dan Sunaah; (5) pelita hidup manusia adalah iman yang kuat; (6) hiasan hidup manusia adalah akhlak yang baik; (7) teman hidup manusia adalah amal; (8) tugas hidup manusia adalah beribadah kepada Allah; dan (9) tujuan hidup manusia adalah bahagia dunia dan akhirat. Dalam kerangka semua itu, setiap Muslim wajib menegakkan syari’at Islam sesuai al-Qur’an dan Sunah. Menurutnya, “kalau ingin hidup bahagia tentunya kita harus melaksanakan apa yang diperintahkan Allah dalam al-qur’an, bukan sebagiannya tapi semuanya”.[3]


[1] Asep Ahmad Maoshul Affandi (wawancara, Tasikmalaya, 23 September 2005).
[2] M.Mufti (wawancara, Bandung, 23 September 2005).
[3] Muhsin Noor (wawancara, Cianjur, 24 September 2005)