Sabtu, 02 Juli 2011

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2003
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4)
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 25 Tahun 2003, perlu menetapkan Keputusan
Presiden tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Mengingat : a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana
telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang
Dasar 1945;
b. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4191)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25
Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4324);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TATA CARA
PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN
ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN.
BAB I
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 1
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya
disingkat dengan PPATK, mempunyai tugas sebagai berikut :
a. mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi
informasi yang diperoleh PPATK sesuai dengan Undangundang
Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 25 Tahun 2003, yang selanjutnya disebut
Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang;
b. memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan;
c. membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi
Keuangan Mencurigakan;
d. memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang
berwenang tentang informasi yang diperoleh PPATK sesuai
dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang;
e. membuat pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa
Keuangan tentang kewajibannya yang ditentukan dalam
Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau dengan
peraturan perundang-undangan lain, dan membantu dalam
mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan;
f. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai
upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang;
g. melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi
tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia;
h. membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis
transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6
(enam) bulan sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan
pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
i. memberikan informasi kepada publik tentang kinerja
kelembagaan sepanjang pemberian informasi tersebut tidak
bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Pasal 2
Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai wewenang:
a. meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan;
b. meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau
penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang
telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum;
c. melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai
kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan terhadap
pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan;
d. memberikan pengecualian terhadap kewajiban pelaporan
mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai
oleh Penyedia Jasa Keuangan.
Pasal 3
Dalam rangka melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a, PPATK dapat:
a. meminta dan menerima laporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara
tunai;
b. meminta informasi tambahan dalam hal laporan yang
disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan tidak lengkap,
diragukan kebenarannya, atau diperlukan penjelasan lebih
lanjut;
c. meminta informasi lain yang berkaitan dengan Transaksi
Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan
pelapor atau Penyedia Jasa Keuangan lainnya;
d. menetapkan tata cara pelaporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara
tunai bagi Penyedia Jasa Keuangan.
Pasal 4
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b, PPATK dapat:
a. meminta informasi kepada penyidik atau penuntut umum
mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan tindak
pidana pencucian uang;
b. meminta informasi tambahan mengenai perkembangan
penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana
pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau
penuntut umum dalam hal diperlukan;
c. meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b secara kasus per kasus atau beberapa kasus.
Pasal 5
(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, PPATK dapat:
a. melakukan audit sewaktu-waktu apabila diperlukan;
b. meminta dan mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan untuk
memberikan dokumen, data, keterangan, dan informasi
yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Penyedia Jasa
Keuangan;
c. memasuki pekarangan, lahan, gedung atau properti yang
dimiliki atau dikuasai oleh Penyedia Jasa Keuangan.
(2) Dalam melakukan audit sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), PPATK terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan
lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap
Penyedia Jasa Keuangan.
(3) Pelaksanaan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan dapat
dilakukan bersama-sama dengan lembaga yang berwenang
melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
(4) Tata cara audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan ditetapkan
dengan Keputusan Kepala PPATK.
Pasal 6
(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, PPATK dapat:
a. memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan
pengecualian terhadap kewajiban pelaporan transaksi
keuangan yang dilakukan secara tunai yang diajukan
oleh Penyedia Jasa Keuangan;
b. memeriksa daftar dan administrasi penyimpanan
transaksi tunai yang dikecualikan yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Keuangan.
(2) Penyedia Jasa Keuangan mengajukan secara tertulis
permintaan pengecualian terhadap kewajiban pelaporan
transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai kepada
PPATK.
(3) Tata cara penyampaian permintaan pengecualian kewajiban
pelaporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai
ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.
BAB II
PEDOMAN
Pasal 7
(1) PPATK mengeluarkan pedoman umum mengenai Prinsip
Mengenal Nasabah sebagai acuan bagi lembaga yang
berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa
Keuangan dalam mengeluarkan ketentuan tentang Prinsip
Mengenal Nasabah.
(2) PPATK memberikan masukan atas ketentuan tentang Prinsip
Mengenal Nasabah yang dikeluarkan lembaga yang
berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa
Keuangan.
Pasal 8
(1) PPATK mengeluarkan ketentuan dan pedoman mengenai
bentuk, jenis, tata cara pelaporan transaksi keuangan oleh
Penyedia Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan dan pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib dipatuhi oleh Penyedia Jasa Keuangan.
BAB III
KERJASAMA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 9
(1) Dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang, PPATK dapat melakukan
kerja-sama dengan pihak terkait baik nasional maupun
internasional dalam forum bilateral dan multilateral
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilakukan dengan atau tanpa perjanjian tertulis.
(3) Kerjasama dapat berupa pertukaran informasi, bantuan teknis,
dan atau pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kedua
Kerjasama PPATK dengan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 10
(1) Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang PPATK melakukan kerjasama dengan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Kerjasama antara PPATK dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. analisis terhadap laporan-laporan transaksi keuangan
yang diterima oleh PPATK;
b. pemberian dan permintaan informasi dalam rangka
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian
uang;
c. pendidikan dan pelatihan; dan
d. hal-hal lain yang akan ditentukan bersama oleh PPATK
dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2)
diatur lebih lanjut oleh Kepala PPATK dengan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Kerjasama PPATK dengan
Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 11
(1) Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang PPATK melakukan kerjasama dengan
Kejaksaan Republik Indonesia.
(2) Kerjasama antara PPATK dengan Kejaksaan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup :
a. permintaan informasi dalam rangka analisis terhadap
laporan-laporan transaksi keuangan yang diterima oleh
PPATK;
b. pemberian dan permintaan informasi dalam rangka
penuntutan;
c. pemberian dan permintaan informasi mengenai eksekusi
putusan pengadilan atas perkara tindak pidana
pencucian uang;
d. pendidikan dan pelatihan; dan
e. hal-hal lain yang akan ditentukan bersama oleh PPATK
dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2)
diatur lebih lanjut oleh Kepala PPATK dengan Jaksa Agung
Republik Indonesia.
Bagian Keempat
Kerjasama PPATK dengan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pasal 12
(1) Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang, PPATK melakukan kerjasama dengan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Kerjasama PPATK dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. penyampaian laporan dan informasi tambahan yang
berkaitan dengan pembawaan uang rupiah secara tunai
ke dalam atau ke luar wilayah Republik Indonesia;
b. permintaan informasi dalam rangka analisis terhadap
laporan-laporan transaksi keuangan yang diterima oleh
PPATK;
c. permintaan informasi dalam rangka penegahan uang
yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang;
d. pendidikan dan pelatihan; dan
e. hal-hal lain yang akan ditentukan bersama oleh PPATK
dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2)
diatur lebih lanjut oleh Kepala PPATK dengan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.
Bagian Kelima
Kerjasama PPATK dengan Lembaga yang Berwenang
Melakukan Pengawasan Terhadap Penyedia Jasa Keuangan
Pasal 13
(1) Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang PPATK melakukan kerjasama dengan
lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap
Penyedia Jasa Keuangan.
(2) Kerjasama antara PPATK dengan lembaga yang berwenang
melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. penyusunan pedoman Prinsip Mengenal Nasabah bagi
Penyedia Jasa Keuangan;
b. permintaan informasi dalam rangka analisis terhadap
laporan-laporan transaksi keuangan yang diterima oleh
PPATK;
c. permintaan informasi dalam rangka pencegahan uang
yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang;
d. pendidikan dan pelatihan; dan
e. hal-hal lain yang akan ditentukan bersama oleh PPATK
dengan lembaga yang berwenang melakukan
pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2)
diatur lebih lanjut oleh Kepala PPATK dengan Pimpinan
lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap
Penyedia Jasa Keuangan.
Bagian Keenam
Kerjasama PPATK dengan Pihak Lain
Pasal 14
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang PPATK dapat melakukan kerjasama dengan pihak
lain.
BAB IV
PEMBERIAN DAN PERMINTAAN INFORMASI
Pasal 15
(1) PPATK dapat menyetujui atau menolak permintaan informasi
dari pihak lain.
(2) Dalam hal PPATK menyetujui permintaan informasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penerima informasi
wajib menjaga kerahasiaan informasi dan menggunakan
informasi yang diterima sesuai dengan tujuan yang telah
disetujui oleh PPATK.
(3) Tata cara penyampaian informasi, jenis informasi, dan pihakpihak
yang dapat menerima informasi ditetapkan dengan
Keputusan Kepala PPATK.
BAB V
NASIHAT DAN ATAU BANTUAN
Pasal 16
(1) PPATK memberikan nasihat dan atau bantuan kepada instansi
berwenang secara tertulis maupun lisan tentang informasi
yang diperoleh PPATK sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(2) Nasihat dan atau bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diberikan dengan atau tanpa permintaan dari instansi
berwenang.
(3) Nasihat dan atau bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berupa pertimbangan, pendapat dan atau masukan tentang
aspek pencucian uang yang terkait dengan tugas instansi yang
berwenang.
BAB VI
INFORMASI DARI ORANG PERSEORANGAN
Pasal 17
(1) Dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang, PPATK dapat menerima
informasi dari orang perseorangan mengenai dugaan tindak
pidana pencucian uang.
(2) Orang perseorangan yang memberikan informasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) mendapat perlindungan
khusus.
(3) Perlindungan khusus bagi orang perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
AKUNTABILITAS
Pasal 18
PPATK mengumumkan kepada publik mengenai tindakantindakan
yang telah dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas
dan wewenangnya sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana
Pencucian Uang dan peraturan pelaksanaannya.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands

Tidak ada komentar:

Posting Komentar