Minggu, 26 Juni 2011

Pengertian Fiqih Siyasah dan Objek Pembahasannya

A.    PENGERTIAN FIQH SIYASAH
Topik bahasan ini terdiri dari dua kata berbahasa Arab yaitu Fiqh dan Siyasah, agar mendapat pemahaman yang pas maka dijelaskan pengertian masing-masing kata dari segi bahasa dan istilah.
Secara etimologis (bahasa), Fiqh adalah tahu, paham dan mengerti dalam istilah yang dipakai secara khusus dibidang hukum agama yurispendensi Islam dan dapat pula Fiqh adalah keterangan tentang pengertian atau paham dari maksud ucapan si pembicara.
Secara terminologi (istilah), Ulama berpendapat Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum yang sesuai dengan syara mengenai amal perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang تفصىل
(terperinci, khusus terambil dari Al-Qur'an dan Sunnah).
Ahli hukum Islam klasik, Abu Hanifah, mendefinisikan Fiqh sebagai المعرفه (pengetahuan) tentang hak dan kewajiban. Adapun pengetahuan itu sendiri adalah pengetahuan tentang hal-hal yang amat spesifik yang diambil dari dalil, segala perkara agama baik Aqidah, Ibadah dan Muamalah, adalah Fiqh. Al-Kasani menyebut Fiqh itu ilmu tentang halal-haram, syariat dan hukum adapun Imam Syafi'i menulis dalam Jam'ul Jawami

Fiqh itu pengetahuan tentang hukum-hukum
 syara yang bersifat praktis
yang diambil dari dalil-dali yang rinci.
Dikalangan Ulama ada yang membedakan Fiqh dan Syariat, artinya ketentuan hukum yang diambil melalui pemahaman berbeda dengan yang didasarkan melalui dalil-dalil eksplisit dan langsung, sehingga ada kesan bahwa Fiqh bersifat ظنى (dugaan) karena merupakan hasil استنبا ت(penetapan) hukum dari perkara-perkara yang tidak tercantum dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, sedang Syariat sudah jelas ketentuannya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Adapun kata As-Siyasah berasal dari kata سا س يسوس سياسة (mengatur atau memimpin), Siyasah bisa juga berarti pemerintahan dan politik atau membuat kebijaksanaan. Al-Maqrizi menyatakan, arti kata سياسة adalah policy (of government, corporation, etc), kata سا س adalah

to govern, to lead.
Secara terminologi (istilah) dalam Lisan Al-A'rab, Siyasah adalah mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kepada kemaslahatan. Sedangkan di dalam Al-Munjid, Siyasah adalah membuat kemaslahatan manusia dengan membimbing mereka ke jalan yang menyelamatkan. 
Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikannya sebagai "undang-undang yang diletakan untuk memelihara ketertiban dan kemaslahatan serta mengatur keadaan" dan dikemukakan oleh Bahantsi Ahmad Fathi siyasah sebagai "pengurasan kepentingan-kepentingan (mashalih) umat manusia sesuai dengan syara".
Definisi lain ialah Ibn Qayim dalam Ibnu Aqil menyatakan 
"Siyasah adalah suatu perbuatan yang membawa manusia dekat kepada kemaslahatan dan terhindar dari kerusakan walaupun Rasul tidak menetapkanya dan Allah tidak mewahyukannya"
Prinsipnya definisi-definisi tersebut mengandung persamaan. Siyasah berkaitan dengan mengatur dan mengurus manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara dengan membimbing mereka kepada kemaslahatan dan menjauhkanya dari kemudaratan

  1.     OBJEK BAHASAN FIQH SIYASAH

Setiap ilmu memiliki Objek bahasan. Fiqh siyasah adalah bagian ilmu fiqh yang mengkhususkan diri pada bidang muamalah dengan spesialisasi segala hal-ihwal dan seluk beluk tata pengaturan negara dan pemerintahan.
Objek fiqh siyasah menurut Abdul Wahhab Khallaf ialah membuat peraturan dan perundang-undangan untuk mengurus negara sesuai dengan pokok-pokok ajaran agama. Menurut Hasbi Ash Shiddieqy ialah pekerjaan mukallaf dan segala urusan pentadbiran (pengaturan) dengan jiwa syariah yang tidak diperoleh dalil khususnya dan tidak berlainan dengan syariah ammah. Menurut Ibn Taimiyah ialah berkaitan dengan memegang kekuasaan, mereka yang memiliki amanah dan menetapkan hukum yang adil. 
Secara garis besar maka objeknya menjadi, pertama, peraturan dan perundang-undangan, kedua, pengorganisasian dan pengaturan kemaslahatan dan ketiga, hubungan antar penguasa dan rakyat serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mencapai tujuan negara.
1.    RUANG LINGKUP FIQH SIYASAH
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hal ini, Al-Mawardi membagi kepada lima bidang, Ibnu Taimiyah meringkas pada empat bidang, Abdul Wahhab Khallaf mempersempit pada tiga bidang dan berbeda dengan TM Habsy yang membagi pada delapan bidang, namun perbedaan ini tidak bersifat prinsip karena hanya bersifat teknis.
Tabel Ruang Lingkup Fiqh Siyasah
No
Nama Tokoh
Pembagian Ruang Lingkup
1
Al-Mawardi
Siyasah Dusturiyah (peraturan perundang-undangan), Siyasah Qadha'iyah (peradilan), Siyasah Maliyah (ekonomi / moneter), Siyasah Harbiyah (hukum perang) dan Siyasah Idariyah (administrasi negara).
2
Ibnu Taimiyah
Peradilan, ekonomi / moneter, administrasi negara dan hubungan internasional (Siyasah Al-Kharijiyah)
3
Abdul Wahhab Khallaf
Peradilan, hubungan internasional dan keuangan negara
4
TM Habsy
Politik pembuatan undang-undang, politik hukum, politik peradilan, politik ekonomi / moneter, politik administrasi, politik hubungan internasional, politik pelaksanaan perundang-undangan dan politik peperangan

 
Dari perbedaan-perbedaan pendapat diatas, dapat ditemukan secara umum fiqh siyasah terbagi pada tiga bagian pokok:
Pertama, Siyasah Dusturiyah (peraturan perundang-undangan) meliputi pengkajian hukum (tasyrifiyah) oleh lembaga legislatif, peradilan (qadhaiyah) oleh lembaga yudikatif dan administrasi pemerintah (idariyah) oleh lembaga eksekutif.
Kedua, Siyasah Al-Kharijiyah (politik luar negeri) meliputi hukum perdata internasional (asy syiasah al-duali al-khash) dan hubungan internasional negara (asy syiasah al-duali al-'am). Hukum perdata meliputi jual beli, perjanjian, perikatan dan utang piutang serta hubungan internasional meliputi kebijakan damai dan perang serta duta dan konsul.
Ketiga, Siyasah Maliyah (ekonomi / moneter) ternasuk dalma siyasah maliyah ialah sumber-sumber keuangan negara, pos-pos pengeluaran dan belanja negara, perdagangan internasional, kepentingan / hak publik, pajak dan perbankan.
2. METODE PEMBAHASAN FIQH SIYASAH
Metode yang digunakan dalam membahas Fiqh Siyasah tidak berbeda dengan metode yang digunakan dalam membahas Fiqh lain, dalam Fiqh Siyasah juga menggunakan Ilm Ushul Fiqh danQowaid fiqh.
Di banding dengan Fiqh lain, semisal Fiqh Munakahat atau Fiqh Mawarist penggunaan metode Ilm Ushul Fiqh dan Qowaid fiqh dalam Fiqh Siyasah terasa lebih penting karena masalah siyasah tidak diatur terperinci oleh Syariat dan Alhadits.
Secara umum metode yang digunakan adalah :
1.             Al Qiyas (analogi)
Dalam fiqh siyasah qiyas digunakan untuk mencari umum al-ma'na atau
Ilat hukum. Dengan qiyas, masalah dapat diterapkan dalam masalah lain pada masa dan tempat berbeda jika masalah-masalah yang disebutkan terakhir mempunyai ilat hukum yang sama.
Dalam hal qiyas berlaku kaidah :
الحكم يدورو مع علته وجودا وعدما
"hukum berputar bersama ilatnya, ada dan tidaknya hukum bergantung atas ada dan tidaknya ilat hukum tersebut"
1.             Al Maslahah Al Mursalah 
Al maslahah artinya mencari kepentingan hidup manusia
dan
 mursalah adalah sesuatu yang tidak ada ketentuan nash Al-Qur'an dan As-Sunah yang menguatkan atau membatalkan. Al maslahah al mursalah adalah pertimbangan penetapan menuju maslahah yang
harus didasarkan dan tidak bisa tidak dengan
 استقراء (hasil
penelitian yang cermat dan akurat)
.
1.             Sadd Al-Dzariah dan Fathu Dzariah
Sadd al-dzariah adalah upaya pengendalian masyarakat menghindari kemafsadatan dan fathu dzariah adalah upaya perekayasaan masyarakat mencapai kemaslahatan.
Sadd Al-Dzariah dan Fathu Dzariah adalah "alat" dan bukan "tujuan", contohnya ialah pelaksaan jam malam, larangan membawa senjata dan peraturan kependidikan. Pengendalian dan perekayasaan berdasar sadd al-dzariah dan fathu dzariah dapat diubah atau dikuatkan sesuai situasi.
Dalam hal Sadd Al-Dzariah dan Fathu Dzariah berlaku kaidah :
للوسا ئل, الحكم المقاصد
"Hukum 'alat', sama dengan hukum 'tujuan'nya"
1.             Al Adah (adat istiadat)
Kata Al-Adah disebut juga Urf. Al Adah terdiri dua macam, yaitu : al adah ash sholihah yaitu adat yang tidak menyalahi syara
dan
 al adah al fasidah yaitu adat yang bertentangan syara.
Dalam hal Al adah berlaku kaidah :
العادة محكمة
"Adat bisa menjadi hukum"
1.             Al Istihsan (memandang lebih baik)
Istihsan secara sederhana dapat diartikan sebagai berpaling dari ketetapan dalil khusus kepada ketetapan dalam umum. Dengan kata lain berpindah menuju dalil yang lebih kuat atau membandingkan dalil dengan dalil lain dalam menetapkan hukum.
Contoh : menurut sunnah tanah wakaf tidak boleh dialihkan kepemilikannya dengan dijual atau diwariskan, tapi jika tanah ini tidak difungsikan sesuai tujuan wakaf, ini berarti mubazir. Al-Qur'an melarang perbuatan mubazir, untuk kasus ini maka diterapkan istihsan untuk mengefektifkan tanah tersebut sesuai tujuan wakaf.
1.             Kaidah Kulliyah Fiqhiyah
Kaidah kulliyah fiqhiyah adalah berbagai teori ulama yang banyak digunakan untuk melihat ketetapan fiqh. Kaidah-daidah yang sering muncul dalam fiqh siyasah antara lain seperti dalam tabel berikut ini.
Tabel Kaidah Kulliyah Fiqhiyah
Ta'rif Kaidah Fiqh
Terjemah Indonesia
الحكم يدورو مع علته وجودا وعدما
"hukum berputar bersama ilatnya, ada dan tidaknya hukum bergantung atas ada dan tidaknya ilat hukum tersebut"
تغير الاحكام بتغير الازمنة والامنكة و الاحوال والفوئد وانيا ت
"Hukum berubah sejalan dengan perubahan zaman, tempat, keadaan, kebiasaan dan niat"
دفع المفاسد و جلب المصالح
"Menolak kemafsadatan dan meraih kemaslahatan"
اذا تان روعى اعظمهما ضررا يار تكاب اخفهما
"Bila dihadapkan kepada dua kemafsadatan yang saling bertentangan, maka tolaklah satu kemafsadatan yang kadar mudaratnya lebih besar dan pada saat yang sama menerima yang mudaratnya lebih kecil" 
الاخذ باخف الضررين
"Mengambil yang mudlaratnya lebih sedikit" 
دفع المفاسد مقدم على جلب المصالح
"Menolak kemafsadatan didahulukan daripada meraih kemaslahatan"
المصلحة العامة مقدمة على المصلحة الخاصة
"Kemaslahatan umum didahulukan daripada meraih kemaslahatan khusus" 
ما لا يدرك كله لا يترك كله
"Jika tak dapat melaksanakan seluruhnya (sempurna), maka tidak harus ditinggalkan seluruhnya"
الضرر لا ينزل با الضرر مثله
"Kemadlaratan yang satu tidak dapat dihilangkan dengan kemadlaratan yang lain yang sama kualitasnya"
اليقين لا ينزل با الشك
"Yang menyakinkan tidak dapat dihilangkan dengan yang meragukan"
اليقين ينزل با اليقين مثله
"yang menyakinkan dapat hilang dengan adanya hal lain yang menyakinkan pula"
المشقة تجلب التيسير
"Kesulitan membawa kepada kemudahan" 
تصرف الامام علا الرعية منطو ب المصلحت
"Kebijakan imam tergantung pada kemaslahatan rakyat"

 

 

 DAFTAR PUSTAKA
Yusuf Al-Qaradhawi, Meluruskan Dikotomi, Agama & Politik, Jakarta: Pustaka Al-kautsar. 2008. 
Dr. M. Abdurrahman M. A. Dinamika Masyarakat Islam, Dalam Wawasan Fiqh, Bandung: Remaja Rosda Karya. 2006.
Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag. Fiqh Siyasah, Kontekstualitas, Doktrin Politik Islam Jakarta: GMP. 2007.
Prof H. A. Djazuli, Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah,Jakarta: Kencana. 2003
K.H Mawardi L Sulthani. Mudah dan Indahnya Syariat Islam, Jakarta: Penerbit Pribadi. 2003.
Dr. J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: Rajawali Press. 2002.
Muhammad Farkhan. Penulisan Karya Ilmiah, Jakarta: Cella Jakarta. 2006.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar