Minggu, 26 Juni 2011

Pengertian Fiqih Siyasah dan Objek Pembahasannya

A.    PENGERTIAN FIQH SIYASAH
Topik bahasan ini terdiri dari dua kata berbahasa Arab yaitu Fiqh dan Siyasah, agar mendapat pemahaman yang pas maka dijelaskan pengertian masing-masing kata dari segi bahasa dan istilah.
Secara etimologis (bahasa), Fiqh adalah tahu, paham dan mengerti dalam istilah yang dipakai secara khusus dibidang hukum agama yurispendensi Islam dan dapat pula Fiqh adalah keterangan tentang pengertian atau paham dari maksud ucapan si pembicara.
Secara terminologi (istilah), Ulama berpendapat Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum yang sesuai dengan syara mengenai amal perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang تفصىل
(terperinci, khusus terambil dari Al-Qur'an dan Sunnah).
Ahli hukum Islam klasik, Abu Hanifah, mendefinisikan Fiqh sebagai المعرفه (pengetahuan) tentang hak dan kewajiban. Adapun pengetahuan itu sendiri adalah pengetahuan tentang hal-hal yang amat spesifik yang diambil dari dalil, segala perkara agama baik Aqidah, Ibadah dan Muamalah, adalah Fiqh. Al-Kasani menyebut Fiqh itu ilmu tentang halal-haram, syariat dan hukum adapun Imam Syafi'i menulis dalam Jam'ul Jawami

Fiqh itu pengetahuan tentang hukum-hukum
 syara yang bersifat praktis
yang diambil dari dalil-dali yang rinci.
Dikalangan Ulama ada yang membedakan Fiqh dan Syariat, artinya ketentuan hukum yang diambil melalui pemahaman berbeda dengan yang didasarkan melalui dalil-dalil eksplisit dan langsung, sehingga ada kesan bahwa Fiqh bersifat ظنى (dugaan) karena merupakan hasil استنبا ت(penetapan) hukum dari perkara-perkara yang tidak tercantum dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, sedang Syariat sudah jelas ketentuannya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Adapun kata As-Siyasah berasal dari kata سا س يسوس سياسة (mengatur atau memimpin), Siyasah bisa juga berarti pemerintahan dan politik atau membuat kebijaksanaan. Al-Maqrizi menyatakan, arti kata سياسة adalah policy (of government, corporation, etc), kata سا س adalah

to govern, to lead.
Secara terminologi (istilah) dalam Lisan Al-A'rab, Siyasah adalah mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kepada kemaslahatan. Sedangkan di dalam Al-Munjid, Siyasah adalah membuat kemaslahatan manusia dengan membimbing mereka ke jalan yang menyelamatkan. 
Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikannya sebagai "undang-undang yang diletakan untuk memelihara ketertiban dan kemaslahatan serta mengatur keadaan" dan dikemukakan oleh Bahantsi Ahmad Fathi siyasah sebagai "pengurasan kepentingan-kepentingan (mashalih) umat manusia sesuai dengan syara".
Definisi lain ialah Ibn Qayim dalam Ibnu Aqil menyatakan 
"Siyasah adalah suatu perbuatan yang membawa manusia dekat kepada kemaslahatan dan terhindar dari kerusakan walaupun Rasul tidak menetapkanya dan Allah tidak mewahyukannya"
Prinsipnya definisi-definisi tersebut mengandung persamaan. Siyasah berkaitan dengan mengatur dan mengurus manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara dengan membimbing mereka kepada kemaslahatan dan menjauhkanya dari kemudaratan

  1.     OBJEK BAHASAN FIQH SIYASAH

Setiap ilmu memiliki Objek bahasan. Fiqh siyasah adalah bagian ilmu fiqh yang mengkhususkan diri pada bidang muamalah dengan spesialisasi segala hal-ihwal dan seluk beluk tata pengaturan negara dan pemerintahan.
Objek fiqh siyasah menurut Abdul Wahhab Khallaf ialah membuat peraturan dan perundang-undangan untuk mengurus negara sesuai dengan pokok-pokok ajaran agama. Menurut Hasbi Ash Shiddieqy ialah pekerjaan mukallaf dan segala urusan pentadbiran (pengaturan) dengan jiwa syariah yang tidak diperoleh dalil khususnya dan tidak berlainan dengan syariah ammah. Menurut Ibn Taimiyah ialah berkaitan dengan memegang kekuasaan, mereka yang memiliki amanah dan menetapkan hukum yang adil. 
Secara garis besar maka objeknya menjadi, pertama, peraturan dan perundang-undangan, kedua, pengorganisasian dan pengaturan kemaslahatan dan ketiga, hubungan antar penguasa dan rakyat serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mencapai tujuan negara.
1.    RUANG LINGKUP FIQH SIYASAH
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hal ini, Al-Mawardi membagi kepada lima bidang, Ibnu Taimiyah meringkas pada empat bidang, Abdul Wahhab Khallaf mempersempit pada tiga bidang dan berbeda dengan TM Habsy yang membagi pada delapan bidang, namun perbedaan ini tidak bersifat prinsip karena hanya bersifat teknis.
Tabel Ruang Lingkup Fiqh Siyasah
No
Nama Tokoh
Pembagian Ruang Lingkup
1
Al-Mawardi
Siyasah Dusturiyah (peraturan perundang-undangan), Siyasah Qadha'iyah (peradilan), Siyasah Maliyah (ekonomi / moneter), Siyasah Harbiyah (hukum perang) dan Siyasah Idariyah (administrasi negara).
2
Ibnu Taimiyah
Peradilan, ekonomi / moneter, administrasi negara dan hubungan internasional (Siyasah Al-Kharijiyah)
3
Abdul Wahhab Khallaf
Peradilan, hubungan internasional dan keuangan negara
4
TM Habsy
Politik pembuatan undang-undang, politik hukum, politik peradilan, politik ekonomi / moneter, politik administrasi, politik hubungan internasional, politik pelaksanaan perundang-undangan dan politik peperangan

 
Dari perbedaan-perbedaan pendapat diatas, dapat ditemukan secara umum fiqh siyasah terbagi pada tiga bagian pokok:
Pertama, Siyasah Dusturiyah (peraturan perundang-undangan) meliputi pengkajian hukum (tasyrifiyah) oleh lembaga legislatif, peradilan (qadhaiyah) oleh lembaga yudikatif dan administrasi pemerintah (idariyah) oleh lembaga eksekutif.
Kedua, Siyasah Al-Kharijiyah (politik luar negeri) meliputi hukum perdata internasional (asy syiasah al-duali al-khash) dan hubungan internasional negara (asy syiasah al-duali al-'am). Hukum perdata meliputi jual beli, perjanjian, perikatan dan utang piutang serta hubungan internasional meliputi kebijakan damai dan perang serta duta dan konsul.
Ketiga, Siyasah Maliyah (ekonomi / moneter) ternasuk dalma siyasah maliyah ialah sumber-sumber keuangan negara, pos-pos pengeluaran dan belanja negara, perdagangan internasional, kepentingan / hak publik, pajak dan perbankan.
2. METODE PEMBAHASAN FIQH SIYASAH
Metode yang digunakan dalam membahas Fiqh Siyasah tidak berbeda dengan metode yang digunakan dalam membahas Fiqh lain, dalam Fiqh Siyasah juga menggunakan Ilm Ushul Fiqh danQowaid fiqh.
Di banding dengan Fiqh lain, semisal Fiqh Munakahat atau Fiqh Mawarist penggunaan metode Ilm Ushul Fiqh dan Qowaid fiqh dalam Fiqh Siyasah terasa lebih penting karena masalah siyasah tidak diatur terperinci oleh Syariat dan Alhadits.
Secara umum metode yang digunakan adalah :
1.             Al Qiyas (analogi)
Dalam fiqh siyasah qiyas digunakan untuk mencari umum al-ma'na atau
Ilat hukum. Dengan qiyas, masalah dapat diterapkan dalam masalah lain pada masa dan tempat berbeda jika masalah-masalah yang disebutkan terakhir mempunyai ilat hukum yang sama.
Dalam hal qiyas berlaku kaidah :
الحكم يدورو مع علته وجودا وعدما
"hukum berputar bersama ilatnya, ada dan tidaknya hukum bergantung atas ada dan tidaknya ilat hukum tersebut"
1.             Al Maslahah Al Mursalah 
Al maslahah artinya mencari kepentingan hidup manusia
dan
 mursalah adalah sesuatu yang tidak ada ketentuan nash Al-Qur'an dan As-Sunah yang menguatkan atau membatalkan. Al maslahah al mursalah adalah pertimbangan penetapan menuju maslahah yang
harus didasarkan dan tidak bisa tidak dengan
 استقراء (hasil
penelitian yang cermat dan akurat)
.
1.             Sadd Al-Dzariah dan Fathu Dzariah
Sadd al-dzariah adalah upaya pengendalian masyarakat menghindari kemafsadatan dan fathu dzariah adalah upaya perekayasaan masyarakat mencapai kemaslahatan.
Sadd Al-Dzariah dan Fathu Dzariah adalah "alat" dan bukan "tujuan", contohnya ialah pelaksaan jam malam, larangan membawa senjata dan peraturan kependidikan. Pengendalian dan perekayasaan berdasar sadd al-dzariah dan fathu dzariah dapat diubah atau dikuatkan sesuai situasi.
Dalam hal Sadd Al-Dzariah dan Fathu Dzariah berlaku kaidah :
للوسا ئل, الحكم المقاصد
"Hukum 'alat', sama dengan hukum 'tujuan'nya"
1.             Al Adah (adat istiadat)
Kata Al-Adah disebut juga Urf. Al Adah terdiri dua macam, yaitu : al adah ash sholihah yaitu adat yang tidak menyalahi syara
dan
 al adah al fasidah yaitu adat yang bertentangan syara.
Dalam hal Al adah berlaku kaidah :
العادة محكمة
"Adat bisa menjadi hukum"
1.             Al Istihsan (memandang lebih baik)
Istihsan secara sederhana dapat diartikan sebagai berpaling dari ketetapan dalil khusus kepada ketetapan dalam umum. Dengan kata lain berpindah menuju dalil yang lebih kuat atau membandingkan dalil dengan dalil lain dalam menetapkan hukum.
Contoh : menurut sunnah tanah wakaf tidak boleh dialihkan kepemilikannya dengan dijual atau diwariskan, tapi jika tanah ini tidak difungsikan sesuai tujuan wakaf, ini berarti mubazir. Al-Qur'an melarang perbuatan mubazir, untuk kasus ini maka diterapkan istihsan untuk mengefektifkan tanah tersebut sesuai tujuan wakaf.
1.             Kaidah Kulliyah Fiqhiyah
Kaidah kulliyah fiqhiyah adalah berbagai teori ulama yang banyak digunakan untuk melihat ketetapan fiqh. Kaidah-daidah yang sering muncul dalam fiqh siyasah antara lain seperti dalam tabel berikut ini.
Tabel Kaidah Kulliyah Fiqhiyah
Ta'rif Kaidah Fiqh
Terjemah Indonesia
الحكم يدورو مع علته وجودا وعدما
"hukum berputar bersama ilatnya, ada dan tidaknya hukum bergantung atas ada dan tidaknya ilat hukum tersebut"
تغير الاحكام بتغير الازمنة والامنكة و الاحوال والفوئد وانيا ت
"Hukum berubah sejalan dengan perubahan zaman, tempat, keadaan, kebiasaan dan niat"
دفع المفاسد و جلب المصالح
"Menolak kemafsadatan dan meraih kemaslahatan"
اذا تان روعى اعظمهما ضررا يار تكاب اخفهما
"Bila dihadapkan kepada dua kemafsadatan yang saling bertentangan, maka tolaklah satu kemafsadatan yang kadar mudaratnya lebih besar dan pada saat yang sama menerima yang mudaratnya lebih kecil" 
الاخذ باخف الضررين
"Mengambil yang mudlaratnya lebih sedikit" 
دفع المفاسد مقدم على جلب المصالح
"Menolak kemafsadatan didahulukan daripada meraih kemaslahatan"
المصلحة العامة مقدمة على المصلحة الخاصة
"Kemaslahatan umum didahulukan daripada meraih kemaslahatan khusus" 
ما لا يدرك كله لا يترك كله
"Jika tak dapat melaksanakan seluruhnya (sempurna), maka tidak harus ditinggalkan seluruhnya"
الضرر لا ينزل با الضرر مثله
"Kemadlaratan yang satu tidak dapat dihilangkan dengan kemadlaratan yang lain yang sama kualitasnya"
اليقين لا ينزل با الشك
"Yang menyakinkan tidak dapat dihilangkan dengan yang meragukan"
اليقين ينزل با اليقين مثله
"yang menyakinkan dapat hilang dengan adanya hal lain yang menyakinkan pula"
المشقة تجلب التيسير
"Kesulitan membawa kepada kemudahan" 
تصرف الامام علا الرعية منطو ب المصلحت
"Kebijakan imam tergantung pada kemaslahatan rakyat"

 

 

 DAFTAR PUSTAKA
Yusuf Al-Qaradhawi, Meluruskan Dikotomi, Agama & Politik, Jakarta: Pustaka Al-kautsar. 2008. 
Dr. M. Abdurrahman M. A. Dinamika Masyarakat Islam, Dalam Wawasan Fiqh, Bandung: Remaja Rosda Karya. 2006.
Dr. Muhammad Iqbal, M.Ag. Fiqh Siyasah, Kontekstualitas, Doktrin Politik Islam Jakarta: GMP. 2007.
Prof H. A. Djazuli, Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah,Jakarta: Kencana. 2003
K.H Mawardi L Sulthani. Mudah dan Indahnya Syariat Islam, Jakarta: Penerbit Pribadi. 2003.
Dr. J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: Rajawali Press. 2002.
Muhammad Farkhan. Penulisan Karya Ilmiah, Jakarta: Cella Jakarta. 2006.



Minggu, 12 Juni 2011

Objek Kajian Fiqih dan Ushul Fiqih

1. Pengertian Usul Fiqh
Usul Fiqh adalah tarkib idhafi (kalimat majemuk) yang telah menjadi nama bagi suatu disiplin ilmu tertentu. Dintinjau dari segi etymologi fiqh bermakna pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu ucapan dan perbuatan (Lusi Ma’luf: Munjid). Sebagaimana firman Allah surat An Nisa’ ayat 78:
Artinya: “Maka mengapa orang-orang itu (munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun.
Juga sabda Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: Barang siapa dikehendaki Allah sebagai orang yang baik, pasti Allah akan memahamkannya dalam urusan agama.
Sedamgkan pengertian fiqh menurut terminologi para fuqaha’ (ahli fiqh) adalah tidak jauh dari pengertian fiqh menurut etymologi. Hanya saja pengertian fiqh menurut termilnologi lebih khusus dari etymologi. Figh menurut terminologi adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalil yang terinci (detail).(Abu Zahrah: Usul Fiqh).
Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa pembahasan ilmu fiqh meliputi dua hal:
1.    Pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ meneganai perbuatan manusia yang praktis. Oleh karena itu ia tidak membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan I’tiqad (keyakinan.
2.    Pengetahuan tentang dalil-dalil yang terinci pada setiap permasalahan.  Misalnya bila dikatakan bahwa memakan harta benda orang lain secara tidak sah itu adalah haram, maka disebutkan pula dalilnya dari AL Qur’an yang berbunyi:
Artinya: Dan janganlah kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu denga yang lain secara bathil. (2:188).
Dari sini dapat diketahui, bahwa pembahasan ilmu fiqh adalah hukum yang terinci pada setiap perbuatan manusia sama ada halal. Haram, makruh atau wajib beserta dalilnya masing-masing.
Adapun pengertian “ashl” (jamaknya ushul) menurut ethimologi adalah dasar (fundamen) yang diatasnya dibangun sesuatu (Luis Ma’luf: Kamus Munjid). Pengertian tersebut tidak jauh dari pengertian ushul secara terminologi yaitu dasar yang dijadikan pijakan oleh ilmu fiqh.
Untuk itu  Ali Hasaballah dalam buku Ushul Al Tasri’ Al Islami mendefinisikan Ushul Fiqh adalah:
Artinya:  Kaidah-kaidah yang dijadikan sarana untuk menggali hukum-hukum syari’ah yang berkaitan dengan perbuatan amaliah (mukallaf) dari dalil-dalil yang terperinci. Dengan kata lain kaidah-kaidah yang dijadikan metode untuk menggali hukum fiqh.
Sebagai contoh. Ushul fiqh menetapkan bahwa perintah (amar) itu menunjukkan wajib dan larangan (nahi) menunjukkan hukum haram.
Jika seorang ahli fiqh akan menetapkan hukumnya shalat, apakah wajib atau tidak maka ia akan mengemukakan firman Allah SWT di dalam surat Rum 31, Mujadalah 13 dan Al Muzammil 20 yang berbunyi :
Artinya: Dirikan Shalat
Perintah untuk menjauhi berarti larangan untuk mendekatinya, dan tidak ada bentuk larangan yang lebih kongkrit dari larangan tersebut.
Dari contoh diatas jelaslah perbedaan antara fiqh dan ushul fiqh, bahwa ushul fiqh merupakan metode (cara) yang harus ditempuh ahli fiqh di dalam menetapkan hukum-hukum syara’ bedasarkan dalil syara’, serta mengklasifikasikan dalil-dali tersebut bedasrkan kualitasnya. Dalil Al Qur’an harus didahulukan  dari pada qiyas serta dalil-dalil yang tidak berdasr kepada Al Qur’an dan Sunnah. Sedangkan Fiqh adalah hasil hukum-hukum syar’i bedasarkan methode-methode tersebut.
2. Hubungan Ushul Fiqh dengan Fiqh dan fungsi Ushul Fiqh.
Hubungan ilmu Ushul Fiqh dengan Fiqh adalah seperti hubungan ilmu mathiq (logika)  dengan filsafat, bahwa mantiq merupakan kaedah berfikir yang memelihara akal agar tidak ada kerancuan dalam berfikir. Juga seperti hubungan antara ilmu nahwu dalam bahasa arab, dimana ilmu nahwu merupakan gramatikal yang menghindarkan kesalahan seseorang di dalam menulis dan mengucapkan bahasa arab.  Demikian juga Ushul Fiqh adalah merupakan kaidah yang memelihara fuqaha’ agar tidak terjadi kesalahan di dalam mengistimbatkan (menggali) hukum.
Disamping itu fungsi Ushul Fiqh itu sendiri adalah untuk membedakan istimbath yang benar atau salah yang dilakukan oleh fuqaha’.
3. Objek Pembahasan Ushul Fiqh
Objek Ushul Fiqh berbeda dengan Fiqh. Objek fiqh adalah hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia beserta dalil-dalilnya yang terinci. Manakala objek ushul fiqh mengenai metdologi penetapan hukum-hukum tersebut. Kedua-dua disiplin ilmu tersebut sama –sama membahas dalil-dalil syara’ akan tetapi tinjauannya berbeda.  Fiqh membahas dalil-dalil tersebut untuk menetapkan hukum-hukum cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Sedangkan ushul fiqh meninjau dari segi penetapan hukum, klasifikasi argumentasi serta siatuasi dan kondisi yang melatar belakangi dalil-dali tersebut.
Jadi objek pembahasan ushul fiqh bermuara pada hukum syara’ ditinjau dari segi hakikatnya, kriteria, dan macam-macamnya. Hakim (Allah) dari segi dalil-dali yang menetapkan hukum, mahkum ‘alaih (orang yang dibebani hukum) dan cara untuk menggali hukum yakni dengan berijtihad.
Ada beberapa peristilahan mendasar yang perlu di ketahui dalam ilmu ushul fiqh ini:
1. Hukum Syar’i
Di dalam bahasa arab arti lafaz al hukm adalah menetapkan sesuatu di atas sesuatu (….) atau dengan kata lain memberi nilai terhadap sesuatu. (Alyasa’ Abubakar: Ushul Fiqh I). Seperti ketika kita melihat sebuah buku lalu kita mengatakan “buku itu tebal” maka berarti kita telah memberi hukum (menetapkan atau memberi nilai) tebal kepada buku tersebut.
Ada beberapa definisi secara istilah yang dikemukakan oleh para ulama tentang hukum. Menurut Ali Hasaballah, Al Hukm adalah:
Artinya:  Firman Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang berisi perintah, keizinan (melakukan atau meninggalkan sesuatu) ataupun perkondisian tertentu.
Dari definisi diatas ada empat unsur yang terkandung dalam pengertian hukum:
1.    Firman Allah : Yaitu yang berwenang membuat hukum adalah Allah. Secara otomatis bersumberkan kepada Al Qur’an, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.    Perbuatan Mukallaf, adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sudah dewasa (baliqh) meliputi seluruh gerak gerinya, pembicaraan ataupun niat.
3.    Berisi Perintah (larangan) dan keizinan memilih. Iqtidha’ dalam definisi diatas bermakna perintah untuk mengerjakan atau meninggalkan pekerjaan. Begitu juga berlaku mutlak atau hanya sebatas anjuran. Dari sini lahirlah apa yang kita kenal pekerjaan wajib, mandub (sunat), haram, makruh. Manakala takhyir bermakna adanya keizinan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Dengan kata lain kedua pekerjaan tersebut sama saja dikerjakan atau tidak dikerjakan. Dalam bahasa arab dikenal dengan mubah sedangkan keizinannya dinamakan ibahah. Unsur ketiga ini nantinya dikenal dengan hukum taklifi.
4.    Berisi perkondisian sesuatu. Yaitu kondisi hukum terhadap sesuatu itu sangat tergantung oleh sebab, syarat atau mani’ (larangan). Artinya  ada satu kondisi yang harus dipenuhi sebelum pekerjaan dilakukan oleh seseorang. Unsur ketiga ini nantinya dikenal dengan hukum wadh’i.
2. Hakim (Pembuat Hukum)
Pengertian hukum menurut ulama ushul adalah Firman Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, ini mengisyaratkan bahwa al-Hakim adalah Allah.  Para ulama telah sepakat bahkan seluruh umat Islam bahwa al Hakim adalah Allah SWT dan tidak ada syari’at (undang-undang) yang sah melainkan dari Allah. Al Qur’an telah mengisyaratkan hal ini dengan firman Allah:
Artinya: Hak menetapkan hukum itu hanyalah milik Allah (al An’am: 57).
3. Mahkum Fih (objek hukum)
Mahkum fih sering juga disebut mahkum bih ialah:  objek hukum syara’ atau perkara-perkara yang berhubungan dengannya.  Objek hukum yang  menjadi pembahasan ulama ushul hanyalah terbatas pada perbuatan orang-orang mukallaf. Ia tidak membahas hukum wadh’i (perkondisian ) yang berasal bukan dari perbuatan manusia. Seperti bergesernya matahari dari cakrawala dan datangnya awal bulan. Sehingga dapat di tarik kesimpulan bahwa mahkum fih: Perbuatan orang mukallaf yang menjadi objek hukum syara’, baik berupa perintah, larangan maupun kebolehan.
4. Mahkum alaih (Subjek Hukum)
Mahkum alaih adalah  subjek hukum yaitu mukallaf yang melakukan perbuatan-perbuatan taklif.  Jika mahkum fih berbicara mengenai perbuatan mukallaf maka mahkum alaih berbicara mengenai orangnya, karena dialah orang yang perbuatannya dihukumi untuk diterima atau ditolak.
4. Sejarah Pertumbuhan Ilmu Ushul Fiqh.
Ilmu ushul fiqh tumbuh bersama-sama dengan ilmu fiqh, meskipun ilmu fiqh lebih duluan dibukukan lebih dahulu daripada ilmu ushul fiqh. Karena dengan tumbuhnya ilmu Fiqh, tentu adanya metode yang dipakai untuk menggali ilmu tersebut. Dan metode ini tidak lain adalah ushul fiqh.
Pada masa rasul penggalian hukum langsung dilakukan oleh Rasul, yang mana Allah langsung memutuskan perkara-perkara yang timbul melalui wahyu. Penggalian hukum fiqh baru mulai setelah wafatnya Rasulullah SAW disaat timbulnya berbagai masalah yang tidak pernah terjadi pada masa Rasul.  Para sahabat yang tergolong fuqaha seperti Ibnu Mas’ud, Ali bin Abi Thalib dan Umar bin Khattab melakukan ijtihad untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Tentunya di dalam berijtihad ini mereka mempunyai metode, dasar dan batasan dalam mengambil satu keputusan. Seperti Keputusan umar bin khattab tidak memebrikan hak zakat kepada mu’allaf. Ali bin abi Thalib menambah had (hukuman campuk) bagi yang meminum khamar dari 40 kali pada masa rasullah menjadi 80 kali. Dari perbuatan sahabat tersebut menunjukkan bahwa ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan hukum. Ini menunjukkan ijtihad para sahabat itu mempunyai kaedah yang sekarang dikenal dengan ushul, walaupun pada waktu itu ilmu ini belum dikenal.
Pada masa tabi’in penggalian hukum syarak semakin luas seiring dengan makin banyaknya permasalahan yang timbul. Karena  banyaknya masalah yang timbul dan penyelesaian yang ditempuh para ulama sangan berfariasi, Ali Hasaballah mengambarkan kedahsyatan yang berlaku saat itu adalah “ pada satu daerah, ada satu perbuatan yang ditetapkan haram melakukannya, akan tetapi pada daerah lain dibolehkan”. Hal seperti menimbulkan kecauan yang sangat berarti dalam kehidupan masyarakat muslim. Dikarenakan tidak adanya parameter tertentu dalam mengistimbathkan hukum. Para ulama mengisthimbatkan hukum atas parameter masing-masing.
Akhirnya pada priode berikutnya, tepatnya pada masa imam-imam mujtahid, metode penetapan hukum ini semakin banyak dan mereka membuat kaidah-kaidah dan petunjuk tertentu dalam  berijtihad.  Seperti Imam Abu Hanifah membatasi dasar-dasar ijtihadnya dengan menggunakan al Qur’an, hadist dan fatwa-fatwa sahabat yang telah disepakati. Sedang fatwa yang diperselisihkan, dia bebas  memilihnya. Manakala Imam Malik menjadikan amal ahlul madinah sebagai landasan hukum. Kedua imam ini telah menggariskan cara dan metode mereka dalam mengistimbathkan hukum tapi mereka belum menyebutnya dengan usul fiqh.
Akhirnya sampailah peran Imam Syafi’i, yang bermaksud mengkodifikasikan (membukukan) ilmu ushul fiqh. Mulailah ia menyusun metode-metode penggalian hukum syara’, sumber-sumber fiqh dan petunjuk-petunjuk ilmu fiqh. Kitab ushul fiqh pertama sekali dikeluarkan adalah “al Risalah”. Inilah kitab pertama yang khusus berbicara tentang ushul fiqh dengan membahas berbagai metode istimbath hukum.
Dan dikemudian hari pengikut mazhab membuat metode ushul masing-masing mengikut imam Mazhabnya sendiri. Setiap kaedah selalu lahir/timbul lebih akhir dari pada materi.

Sabtu, 04 Juni 2011

Pengertian Ilmu Ushul Fiqih

Pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh. Menurut aslinya kata "Ushul Fiqh" adalah kata yang berasal dari bahasa Arab "Ushulul Fiqh" yang berarti asal-usul Fiqh. Maksudnya, pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh.
Pengetahuan Fiqh adalah formulasi dari nash syari'at yang berbentuk Al-Qur'an, Sunnah Nabi dengan cara-cara yang disusun dalam pengetahuan Ushul Fiqh. Meskipun caar-cara itu disusun lama sesudah berlalunya masa diturunkan Al-Qur'an dan diucapkannya sunnah oleh Nabi, namun materi, cara dan dasar-dasarnya sudah mereka (para Ulama Mujtahid) gunakan sebelumnya dalam mengistinbathkan dan menentukan hukum. Dasar-dasar dan cara-cara menentukan hukum itulah yang disusun dan diolah kemudian menjadi pengetahuan Ushul Fiqh.
Menurut Istitah yang digunakan oleh para ahli Ushul Fiqh ini, Ushul Fiqh itu ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. Dalam pemakaiannya, kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi sesuatu hukum; kadang-kadang untuk menetapkan hukum dengan mempergunakan dalil Ayat-ayat Al-Our'an dan Sunnah Rasul yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, dirumuskan berbentuk "hukum Fiqh" (ilmu Fiqh) supaya dapat diamalkan dengan mudah. Demikian pula peristiwa yang terjadi atau sesuatu yang ditemukan dalam kehidupan dapat ditentukan hukum atau statusnya dengan mempergunakan dalil.
Yang menjadi obyek utama dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah (dalil-dalil syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Selain dari membicarakan pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar'iyah itu dilengkapi dengan berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum dengan mempergunakan masing-masing dalil itu.
Topik-topik dan ruang lingkup yang dibicarakan dalam pembahasan ilmu Ushul Fiqh ini meliputi:
a.Bentuk-bentuk dan macam-macam hukum, seperti hukum taklifi (wajib, sunnat, mubah, makruh, haram) dan hukum wadl'i (sabab, syarat, mani', 'illat, shah, batal, azimah dan rukhshah).
b.Masalah perbuatan seseorang yang akan dikenal hukum (mahkum fihi) seperti apakah perbuatan itu sengaja atau tidak, dalam kemampuannya atau tidak, menyangkut hubungan dengan manusia atau Tuhan, apa dengan kemauan sendiri atau dipaksa, dan sebagainya.
c.Pelaku suatu perbuatan yang akan dikenai hukum (mahkum 'alaihi) apakah pelaku itu mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat taklif padanya atau tidak, apakah orang itu ahliyah atau bukan, dan sebagainya.
d.Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini meliputi keadaan yang disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama disebut awarid muktasabah, yang kedua disebut awarid samawiyah.
e.Masalah istinbath dan istidlal meliputi makna zhahir nash, takwil dalalah lafazh, mantuq dan mafhum yang beraneka ragam, 'am dan khas, muthlaq dan muqayyad, nasikh dan mansukh, dan sebagainya.
f.Masalah ra'yu, ijtihad, ittiba' dan taqlid; meliputi kedudukan rakyu dan batas-batas penggunannya, fungsi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlid dan sebagainya.
g.Masalah adillah syar'iyah, yang meliputi pembahasan Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma', qiyas, istihsan, istishlah, istishhab, mazhabus shahabi, al-'urf, syar'u man qablana, bara'atul ashliyah, sadduz zari'ah, maqashidus syari'ah/ususus syari'ah.
h.Masa'ah rakyu dan qiyas; meliputi. ashal, far'u, illat, masalikul illat, al-washful munasib, as-sabru wat taqsim, tanqihul manath, ad-dauran, as-syabhu, ilghaul fariq; dan selanjutnya dibicarakan masalah ta'arudl wat tarjih dengan berbagai bentuk dan penyelesaiannya.
Sesuatu yang tidak boleh dilupakan dalam mempelajari Ushui Fiqh ialah bahwa peranan ilmu pembantu sangat menentukan proses pembahasan.
Dalam pembicaraan dan pembahasan materi Ushul Fiqh sangat diperlukan ilmu-ilmu pembantu yang langsung berperan, seperti ilmu tata bahasa Arab dan qawa'idul lugahnya, ilmu mantiq, ilmu tafsir, ilmu hadits, tarikh tasyri'il islami dan ilmu tauhid. Tanpa dibantu oleh ilmu-ilmu tersebut, pembahasan Ushul Fiqh tidak akan menemui sasarannya. Istinbath dan istidlal akan menyimpan dari kaidahnya.
Ushul Fiqh itu ialah suatu ilmu yang sangat berguna dalam pengembangan pelaksanaan syari'at (ajaran Islam). Dengan mempelajari Ushul Fiqh orang mengetahui bagaimana Hukum Fiqh itu diformulasikan dari sumbernya. Dengan itu orang juga dapat memahami apa formulasi itu masih dapat dipertahankan dalam mengikuti perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan sekarang; atau apakah ada kemungkinan untuk direformulasikan. Dengan demikian, orang juga dapat merumuskan hukum atau penilaian terhadap kenyataan yang ditemuinya sehari-hari dengan ajaran Islam yang bersifat universal itu.
Dengan Usul Fiqh :
-Ilmu Agama Islam akan hidup dan berkembang mengikuti perkembangan peradaban umat manusia.
-Statis dan jumud dalam ilmu pengetahuan agama dapat dihindarkan.
-Orang dapat menghidangkan ilmu pengetahuan agama sebagai konsumsi umum dalam dunia pengetahuan yang selalu maju dan berkembang mengikuti kebutuhan hidup manusia sepanjang zaman.
-Sekurang-kurangnya, orang dapat memahami mengapa para Mujtahid zaman dulu merumuskan Hukum Fiqh seperti yang kita lihat sekarang. Pedoman dan norma apa saja yang mereka gunakan dalam merumuskan hukum itu. Kalau mereka menemukan sesuatu peristiwa atau benda yang memerlukan penilaian atau hukum Agama Islam, apa yang mereka lakukan untuk menetapkannya; prosedur mana yang mereka tempuh dalam menetapkan hukumnya.
Dengan demikian orang akan terhindar dari taqlid buta; kalau tidak dapal menjadi Mujtahid, mereka dapat menjadi Muttabi' yang baik, (Muttabi' ialah orang yang mengikuti pendapat orang dengan mengetahui asal-usul pendapat itu). Dengan demikian, berarti bahwa Ilmu Ushul Fiqh merupakan salah satu kebutuhan yang penting dalam pengembangan dan pengamalan ajaran Islam di dunia yang sibuk dengan perubahan menuju modernisasi dan kemajuan dalam segala bidang.
Melihat demikian luasnya ruang lingkup materi Ilmu Ushul Fiqh, tentu saja tidak semua perguruan/lembaga dapat mempelajarinya secara keseluruhan.

Perbedaan Fiqih dan Syari'ah



Syari'ah memiliki pengertian yang amat luas. Tetapi dalam konteks hukum Islam, makna Syari'ah adalah Aturan yang bersumber dari nash yang qat'i.Sedangkan Fiqh adalah aturan hukum Islam yang bersumber dari nash yang zanni.
Penjelasan singkat ini membawa kita harus memahami apa yang disebut Qat'i dan apa pula yang disebut zanni.
1. Nash Qat'i
Qat'i itu terbagi dua: dari sudut datangnya atau keberadaannya dan dari sudut lafaznya.Semua ayat al-Qur'an itu merupakan qat'i al-tsubut. Artinya, dari segi "datangnya" ayat Qur'an itu bersifat pasti dan tidak mengalami perubahan. Tetapi, tidak semua ayat Qur'an itu mengandung qat'i al-dilalah. Qat'i al-dilalah adalah ayat yang lafaznya tidak mengandung kemungkinan untuk dilakukan penafsiran lain. Jadi, pada ayat yang berdimensi qat'i al-dilalah tidaklah mungkin diberlakukan penafsiran dan ijtihad, sehingga pada titik ini tidak mungkin ada perbedaan pendapat ulama. Sebagai contoh: Kewajiban shalat tidaklah dapat disangkal lagi. Dalilnya bersifat Qat'i, yaitu "aqimush shalat" Tidak ada ijtihad dalam kasus ini sehingga semua ulama dari semua mazhab sepakat akan kewajiban shalat.
Begitu pula halnya dengan hadis. Hadis mutawatir mengandung sifat qat'i al-wurud (qat'i dari segi keberadaannya). Tetapi, tidak semua hadis itu qat'i al-wurud (hanya yang mutawatir saja) dan juga tidak semua hadis mutawatir itu bersifat qat'i al-dilalah. Jadi, kalau dibuat bagan sbb:
  • Qat'i al-tsubut atau qat'i al-wurud: semua ayat Al-Qur'an dan Hadis mutawatir
  • Qat'i al-dilalah: tidak semua ayat al-Qur'an dan tidak semua hadis mutawatir
2. Nash Zanni
Zanni juga terbagi dua: dari sudut datangnya dan dari sudut lafaznya. Ayat Qur'an mengandung sejumlah ayat yang lafaznya membuka peluang adanya beragam penafsiran. Contoh dalam soal menyentuh wanita ajnabiyah dalam keadaan wudhu', kata "aw lamastumun nisa" dalam al-Qur'an terbuka untuk ditafsirkan. Begitu pula lafaz "quru" (QS 2:228) terbuka untuk ditafsirkan. Ini yang dinamakan zanni al-dilalah.
Selain hadis mutawatir, hadis lainnya bersifat zanni al-wurud. Ini menunjukkan boleh jadi ada satu ulama yang memandang shahih satu hadis, tetapi ulama lain tidak memandang hadis itu shahih. Ini wajar saja terjadi, karena sifatnya adalah zanni al-wurud. Hadis yang zanni al-wurud itu juga ternyata banyak yang mengandung lafaz zanni al-dilalah. Jadi, sudah terbuka diperselisihkan dari sudut keberadaannya, juga terbuka peluang untuk beragam pendapat dalam menafsirkan lafaz hadis itu.
  • zanni al-wurud : selain hadis mutawatir
  • zanni al-dilalah : lafaz dalam hadis mutawatir dan lafaz hadis yang lain (masyhur, ahad)
Nah, Syari'ah tersusun dari nash qat'i sedangkan fiqh tersusun dari nash zanni.
Contoh praktis:
  1. (a) kewajiban puasa Ramadlan (nashnya qat'i dan ini syari'ah),
    (b) kapan mulai puasa dan kapan akhi Ramadlan itu (nashnya zanni dan ini fiqh)
    Catatan: hadis mengatakan harus melihat bulan, namun kata "melihat" mengandung penafsiran.
  2. (a) membasuh kepala saat berwudhu itu wajib (nash qat'i dan ini Syari'ah)
    (b) sampai mana membasuh kepala itu? (nashnya zanni dan ini fiqh)
    Catatan: kata "bi" pada famsahuu biru'usikum terbuka utk ditafsirkan.
  3. (a) memulai shalat harus dengan niat (nash qat'i dan ini Syari'ah)
    (b) apakah niat itu dilisankan (dengan ushalli) atau cukup dalam hati (ini Fiqh)
    Catatan: sebagian ulama memandang perlu niat itu ditegaskan dalam bentuk "ushalli" sedangkan ulama lain memandang niat dalam hati saja sudah cukup
  4. (a) Judi itu dilarang (nash qat'i dan ini Syari'ah)
    (b) apa yang disebut judi itu? apakah lottere juga judi? (ini fiqh)
    Catatan: para ulama berbeda dalam mengurai unsur suatu perbuatan bisa disebut judi atau tidak.
  5. (a) riba itu diharamkan (nas qat'i dan ini syari'ah)
    (b) apa bunga bank itu termasuk riba? (ini fiqh)
    Catatan: para ulama berbeda dalam memahami unsur riba dan 'illat (ratio legis) mengapa riba itu diharamkan
  6. (a) menutup aurat itu wajib bagi lelaki dan perempuan (nash qat'i dan ini Syari'ah)
    (b) apa batasan aurat lelaki dan perempuan? (ini fiqh)
    Catatan: apakah jilbab itu wajib atau tidak adalah pertanyaan yang keliru. Karena yang wajib adalah menutup aurat (apakah mau ditutup dg jilbab atau dg kertas koran atau dengan kain biasa). Nah, masalahnya apakah paha lelaki itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Apakah rambut wanita itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Para ulama berbeda dalam menjawabnya.
  7. dan lain-lainnya
Jadi, tidak semua hal kita harus berbeda pendapat. Juga tidak semua perbedaan pendapat bisa dihilangkan. Kita tidak berbeda pendapat dalam hal Syari'ah namun boleh jadi berbeda pendapat dalam hal fiqh. 
Kalau ulama berbeda dalam fiqh, nggak usah diributkan karena memang wilayah fiqh terbuka beragam penafsiran. Juga tidak perlu buru-buru mencap "ini bid'ah dan itu sesat" Apalagi sampai menuduh ulama pesanan. Perhatikan dulu apakah perbedaan itu berada pada level syari'ah atau level fiqh.